Mohon tunggu...
Abdullah habib
Abdullah habib Mohon Tunggu... Atlet - hiratsuke ae

gowesser

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa Harus Bayar Pajak?

13 Juni 2020   23:22 Diperbarui: 13 Juni 2020   23:21 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap hari kita sering melihat iklan-iklan baik di jalan, medsos, maupun di televisi tentang ajakan bayar pajak. Sehingga kita sebagai warga Indonesia harus selalu taat membayar pajak, baik pajak kendaraan, barang berharga, pajak bangunan, dll. Terus apa manfaatnya kalau kita setiap tahun membayar pajak ? padahal sumber pendapatan negara lebih banyak.

Pajak menurut Kementrian Keuangan Republik Indonesia DJP dalam bukunya Lebih Dekat Dengan Pajak (2013:2) adalah "kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Selain itu, definisi yang lain sangat banyak sekali menurut ahli maupun para pakar teori. Sedangkan secara umuum pengertian pajak adalah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.

Berdasarkan fungsinya, pajak memiliki bermacam-macam fungsi mulai dari fungsi anggaran sampai fungsi stabilisasi. Fungsi anggaran atau di sebut juga budgeter maksudnya adalah pajak menjadi sumber pendapatan negara dengan memiliki tujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. 

Untuk fungsi regulasi, pajak merupakan suatu alat yang dijadikan untuk mengatur kebijakan negara dalam pelaksanaan ekonomi dan sosial. Kalau menurut fungsi pemerataan, pajak dapat digunakan untuk menyejahterakan masyarakat serta negara dengan cara pelaksanaan pembangunan infrastuktur maupun bantuan terhadap masyarakat miskin. Kemudian dalam fungsi stabilisasi, pajak merupakan alat untuk mengatasi inflasi dan deflasi, maksudnya pajak berfungsi sebagai penyetabil kondisi perekonomian negara maupun daerah.

Menurut jenisnya, pajak dapat dibedakan berdasarkan sifatnya, instansi pemungut, objek, dan subjek. Kalau berdasarkan sifatnya, terdapat pajak langsung yakni pajak yang di biasanya dibayar secara berkala oleh warga negara yang wajib membayar pajak, seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. Sedangkan kalau pajak tidak langsung, adalah pajak yang biasanya di pungut hanya pada saat terjadi peristiwa tertentu saja seperti pajak pembelian barang mewah.

Pajak menurut instansi pemungut, di bagi menjadi dua, yakni pajak daerah lokal yang cakupannya hanya dalam lingkup daerah saja yaknii pemda tingkat I dan tingkat II serta terbatas pula dann terdapat juga pajak negara yang melingkupi secara nasional dan terpusat, seperti pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan pajak penghasilan.

Pajak berdasarkan objek dan subjek juga dibagi menjadi dua, tentunya yakni pajak objektif dan pajak subjektif. Maksudnya kalau pajak objektif yaitu diambil berdasarkan objek, seperti pajak impor, bea cukai yang menaungi sistem impor dan ekspor. Sedangkan kalau pajak subjektif yaitu pajak yang diambil secara subjeknya, seperti pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Jadi sudah tentu kita harus mentaati peraturan pembayaran pajak yang telah disahkan negara, untuk kesejahteraan sesama masyarakat. Adapun manfaat yang bisa kita ambil dari membayar pajak sangat banyak sekali. Kita juga bisa membantu dalam hal pengeluaran negara dalam berbagai proyek pembangunan untuk meningkatkan reproduktif. Dengan pajak, masyarakat akan terjamin fasilitas dan infrastukturnya untuk memudahkan aksebilitas dalam kehidupan keseharian. Dengan pajak, masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan subsidi pangan dan sembako. Dengan pajak, sistem pertahanan negara dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup dan budaya akan terjamin. Ayo saatnya kita membangun indonesia yang lebih baik dengan taat membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun