Mohon tunggu...
Abdullah Faqih
Abdullah Faqih Mohon Tunggu... Advokat

Pemerhati Isu Sosial

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Monopoli Jasa Fotografi dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Kreatif

16 Oktober 2025   14:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   14:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Pernah mendengar tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? Lembaga ini sering muncul ketika ada berita soal kartel harga, praktik monopoli, atau dugaan kongkalikong antarperusahaan gendut. Tugas utamanya jelas: memastikan pasar Indonesia tetap sehat dan kompetitif, sehingga konsumen tidak dirugikan dan pelaku usaha kecil tidak tersisih.

Menariknya, KPPU bukan pengadilan, tapi juga bukan sekadar lembaga pengawas. Ia bekerja dalam posisi quasi-judicial, setengah regulator, setengah hakim. Artinya, KPPU bisa menyelidiki, menggelar sidang, hingga menjatuhkan sanksi administratif.

Proses beracara di KPPU biasanya dimulai dari laporan masyarakat atau temuan inisiatif. Misalnya ada dugaan harga barang diatur bersama oleh sejumlah perusahaan. Setelah diteliti, bila bukti awal cukup, kasus akan naik ke sidang.

Di sinilah prosesnya terasa unik. Majelis komisioner KPPU akan memimpin sidang, sementara pelaku usaha yang dilaporkan mendapat kesempatan membela diri. Bukti dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli bisa diperdebatkan.

KPPU tidak menjatuhkan hukuman penjara. Sanksinya bersifat administratif, misalnya denda miliaran rupiah atau perintah menghentikan praktik yang merusak persaingan. Jika pihak terlapor merasa keberatan, mereka bisa menggugat putusan itu ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.

Sekilas, cukup sulit membayangkan kaitan KPPU dengan ranah jasa fotografi. Namun, praktik persaingan usaha tidak sehat juga bisa merembes ke industri kreatif ini. Beberapa temuan memperlihatkan indikasi yang mirip dengan pola monopoli:

  1. Bundling WO/EO dan Fotografi

    Sejumlah penyelenggara pernikahan (wedding organizer) atau event organizer yang "mengunci" paket dengan vendor foto tertentu. Akibatnya, calon pengantin tidak punya pilihan lain, fotografer independen tersingkir, dan pasar cenderung dikuasai kelompok tertentu.

  2. Patokan Harga Sepihak

    Di beberapa kota, fotografer mengeluhkan adanya "tarif seragam" yang dipatok dalam lingkaran vendor gendut. Situasi ini mirip kartel: harga sudah ditentukan bersama, sehingga konsumen tak lagi menikmati variasi harga yang wajar.

  3. Dominasi Vendor Besar

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
    Lihat Halo Lokal Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun