Mohon tunggu...
Abdul khalikfikri
Abdul khalikfikri Mohon Tunggu... Konsultan - Poto pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

al-lubab MEDIA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Aspek Ekonomi pada Zakat Peternakan

26 Mei 2019   19:27 Diperbarui: 26 Mei 2019   20:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas kita sebagai hamba adalah mengabdi sepenuhnya kepada sang khalik, baik pengabdian dengan cara yang sudah diatur sepenuhnya (ibadah mahdah) ataupun dengan cara yg tidak di ikat dengan aturan dan syarat-syarat tertentu (ibadah gairu mahdah).

Kewajiban yang dibebankan Allah kepada hambanya tidak serta merta untuk melepas kewajiban keagamaan saja namun lebih dari itu tanpa disadari ada perintah itu mengarah kesisi sosial yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan bersama.

Kita misalkan saja dalam rukun islam terdapat salah satu rukun yang secara kasat mata itu tidak memiliki nilai lebih selain hanya kewajiban dan hanya mendatangkan pahala dari sisi Allah terhadap pelakunya, bahkan akan terkesan mengurangi dari apa yang kita miliki, ia benar, seperti yang ada di benak kita bahwa kewajiban itu adalah zakat.

Allah SWT dalam  sekian banyak ayatnya menggandengkan antara solat dengan zakat, itu bermakna bahwa kewajiban zakat tidak kalah penting seperti solat yang merupakan tiang agama.

Diwajibkannya zakat tidak serta merta hanya mempertimbangkan aspek keagamaan saja namun lebih dari itu jika kita telaah lebih jauh akan trlihat bagaimana Allah SWT melalui zakat itu ingin menunjukkan akan perhatian agama terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Salah satunya adalah zakat ternak, Mari kita telaah secara runut bagaimana aspek ekonomi dari zakat ternak itu diantaranya terselip dalam syarat seseorg baru wajib membayar zakat ternak yaitu:

1. Mencapai nisob (takaran) yang sudah ditentukan.
Nisob ini kita ambil satu contoh misalnya ternak kambing, ini akan di kenakan zakat apabila ternak sudah berjumlah 40 ekor, kurang dari itu maka tidak ada kewajiban zakat bagi peternak.

Penentuan 40 ekor ini tidak semata-mata hanya melihat sisi keagamaan saja artinya Allah menetapkan jumlah ini ada tujuan dibalik itu semua. Tujuan zakat di wajibkan ketika sudah mencapai nisob agar supaya perkembangbiakan dari hewan tersebut bisa maksimal bukan malah membuat si pemilik ternak kehabisan ternaknya, kehabisan ternak dengan membayar zakat bisa terjadi apabila penentuan nisob tidak di batasi minimalnya.

2. Zakat ternak baru diwajibkan jika sudah mencapai haul (waktu) selama 1 tahun artinya zakat baru diwajibkan apabila syarat pertama yakni 40 ekor untuk kambing digembala selama satu tahun penuh (tahun hijriah) , jika ada satu yang kurang maka tidak di kenakan zakat bagi si peternak.

Tidak jauh beda dari yang pertama bahwa ini merupakan perhatian Allah kepada hambanya, dimana dalam satu tahun perkembangbiakan ternak akan terlihat nyata, dari 40 ekor kambing sangat kecil kemungkinan jika dalam satu tahun hanya satu dua yang berkembang biak, jadi aspek ekonominya adalah zakat itu menimbang keberlanjutan kesejahteraan dari sisi si pengembala.

3. Yang di zakatkan adalah ternak yang betina.
Dalam ataurannya ketika ternak sudah mencapai nisab dan haul misalnya kambing sudah cukup 40 ekor dan digembala selama satu tahun maka si pemilik wajib menzakatkan 1 ekor kambing betina.
Tujuannya adalah agar si mustahiq zakat atau penerima zakat termotifasi memanfaatkan objek zakat tersebut sebagai ladang usahanya semisal dengan mengembalanya sampai berkembang biak sehingga dia memiliki sumber penghasilan, dan lambat laun akan mencukupi kebutuhan keluarganya, meskipun si penerima zakat tidak disalahkan apabila hewan zakat tersebut dia manfaatkan sebagai konsumsi, namun tujuan utama dari zakat itu apabila dia memanfaatkannya sebagai konsumsi tidak akan bisa terpenuhi seutuhya.

Wallahu a'lam. .
Kopang 26 mei 2019
By: al-lubab MEDIA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun