Semarak demo perangkat desa se-Indonesia pada akhir-akhir ini sangat massif diberitakan, bahkan sempat menjadi viral di media sosial seperti twiter ataupun youtube. Demo besar-besaran ini laksanakan pada kamis, 16 Desember 2022 di Kawasan Patung Kuda Jakarta.
Agenda yang diusung oleh aparat desa se Indonesia ini adalah usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan dibatasi dua periode
Masiffnya pemberitan ini menjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat, banyak warga menilai bahwa usulan ini adalah ide nyleneh dan keblinger, dan menganggap bahwa aspirasi dalam kegiatan demo ini adalah "haus" akan kekuasaan dan "syahwat" politik belaka.
Sampai-sampai muncul video atau konten yang merespon usulan itu dengan yiyiran dan sindiran pedas yang mengkritisi wacana kepala desa meminta masa jabatan satu periode selama 9 tahun, seperti apa yang dilontarkan oleh youtuber bernama Apip Nurahman, seorang warga desa dari Maros Bengkulu.
Kesuksesan dan keberhasilan dalam memimpin desa, sebenarnya tidak bisa diukur dengan masa jabatan kepala desa yang lama dan Panjang hingga 9 tahun dengan masa jabatan dua periode sebagaimana yang didengung-dengungkan para pendemo
Kesuksesan dalam memimpin desa, tentu bisa dilihat dari bagaimana seorang kepala desa mampu menggerakkan potensi dan warganya dalam menjalankan program-program kerja yang sudah dibuat untuk batas waktu 6 tahun sebagaimana UU Desa yang telah ada.
Maka sebaiaknya fokuskan dan konsentrasilah dengan program kerja yang ada, gandeng kompetitor yang awalnya menjadi lawan saat pemilihan, ajak untuk bekerja sama dalam menjalankan program kerja. Jika ini dilakukan dan berhasil pastinya warga bisa melihat dan menilai itu sebagai sebuah keberhasilan
Enam Tahun masa jabatan kepala desa, bagi saya sudah cukup lama dan Panjang dalam memimpin desa, waktu selama itu sudah cukup untuk memberikan para kepala desa dalam membangun desanya.
Enam tahun juga jauh lebih Panjang dari waktu yang diberikan kepada Presiden dalam memimpin negara yang begitu luas dan rumit,, bahkan skala urusannya tidak hanya lingkup desa, kecamatan, kabupaten ataupun provinsi, melainkan hubungan regional, nasional bahkan internasional, itupun hanya diberi waktu 5 tahun, dengan masa kepemimpinan dua periode
Memimpin terlalu Panjang dan lama, dalam ilmu manajemen akan memberikan ruang dan peluang yang tidak baik. Semakin Panjang masa memimpin akan memunculkan keberanian atau upaya dalam menyalah gunakan anggaran atau kebijakan.