Mereka tak peduli lagi dengan "cara" apakah cara itu benar, dibenarkan atau salah, pun jika cara itu salah akan ada beribu pembenaran yang akan dialibikan sampai kesalahan itu menjadi benar. Bagi mereka yang penting adalah "hasil" yaitu uang atau fasilitas
Apa yang dilakukan bapak Karomani bersama orang-orangnya mungkin dianggap telah menghancurkan moralitas, kehormatan, dan kesakralan dunia akademik. Akan kejadian ini pantaslah jika dikatakan  bahwa perilaku Karomani dan koleganya yang melakukan kejahatan korupsi adalah orang-orang yang sangat baji**** tengik.
Namun diluar korupsi yang dilakukan Karomani dan konco-konconya, sebenarnya kita juga melakukan hal serupa yaitu korupsi yang juga pantas disebut (baji**** tengik) tentunya juga dengan kasus dan motif yang berbeda, namun tetap saja namanya korupsi. karena telah mengkonversi kewenangan menjadi "hasil" uang atau fasilitas.
Adapun korupsi yang serupa Karomani, tapi tak sama bisa jadi pernah kita lakukan selaku bagian dari sivitas akademika, seperti:
1. Melakukan mall administrasi
Dalam dunia akademik, administrasi terkadang kaku dan berkaca mata kuda, kebutuhan dan tugas yang terjadi dilapangan sangat jauh dengan aturan dan sop pada pedoman. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka kegiatan harus tetap jalan dan administrasi juga selamat, maka cara terbaik adalah mall administrasi
Dalam kasus ini saya yakin seyakin-yakinnya semua pegawai atau yang berada dalam lingkungan dunia akademik telah melakukannya dan inilah korupsi atau kejahatan yang terjadi. Namun memiliki motif dan semangat yang berbeda
2. Mengkonversi kewenangan
  Menjadi "hasil" berupa uang atau  fasilitas
Tidak semua pegawai mempunyai  privilege, sebab hak istimewa itu didapat pada jabatan atau unit-unit tertentu saja. Maka seseorang yang memiliki hak Istimewa didalam dunia pendidikan yang cukup besar bisa terjatuh dalam  menyalah gunakan kewenangannya dengan mengkonversi kewenangan itu menjadi "hasil" (uang atau fasilitas).
Maka pemerintah telah melakukan mitigasi terhadap kekhawatiran ini dengan membuat regulasi berupa kewajiban rolling unit kerja dalam waktu tertentu. tujuannya tentu sangat jelas agar perilaku privilege dari pegawai dapat ditekan dan tidak bisa memanfaatkan kewenangannya untuk di conversi menjadi "hasil" berupa uang atau fasilitas
3. Tax Evation/melihat celah hukum
   pada peraturan
Kadang, perilaku korupsi dilakukan karena pegawai di dunia pendidikan (sivitas akademika) melihat celah yang bisa dilakukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka perilaku seperti ini juga layak disebut sebagai korupsi dan layak disebut sebagai (baji**** tengik)