Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta

bervespa menikmati alam dan tata ruang kota

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PMK 4/2025 Sebuah Regulasi Pro-Rakyat di Era Digital dan Global

3 Juli 2025   15:47 Diperbarui: 3 Juli 2025   15:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Jazirah Indonesia

PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini merevisi beberapa ketentuan dalam PMK 96/2023, yang sebelumnya telah diubah melalui PMK 111/2023.

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru melalui PMK 4/2025. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan mereka yang rutin mengirim atau menerima barang dari luar negeri. Di era digital dan global seperti sekarang, kebutuhan akan akses barang impor semakin tinggi mulai dari buku referensi, alat pendukung usaha, hingga hadiah pribadi.

Namun demikian, selama ini proses impor kerap dikeluhkan karena dianggap rumit, mahal, dan tidak transparan. Kehadiran PMK 4/2025 diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut dengan penyederhanaan prosedur, kejelasan regulasi, dan penghapusan biaya-biaya tak terduga yang membebani masyarakat.

Nah, lewat PMK 4/2025 ini, pemerintah mau bikin semuanya jadi lebih simpel, lebih transparan, dan bebas dari biaya-biaya yang suka tiba-tiba muncul. Aturan ini juga jadi bukti bahwa negara hadir buat bantu pelajar, peneliti, UMKM, sampai pelaku usaha digital biar makin berkembang. Intinya, Indonesia lagi berbenah biar makin siap bersaing di dunia perdagangan global.

Dulu, urusan impor barang kiriman itu memang bikin pusing. Prosedurnya ribet, harganya mahal, dan informasinya minim. Bahkan buku pelajaran atau referensi buat pendidikan pun masih dikenai bea masuk dan pajak. Akibatnya, banyak pelajar dan UMKM kesulitan dapet barang legal dari luar negeri.

Situasi seperti itu jelas menghambat perkembangan ekonomi digital dan perdagangan skala kecil yang justru potensinya besar banget. Makanya, sudah waktunya aturan dipermudah supaya masyarakat bisa lebih bebas berkembang di tengah arus globalisasi.

Dengan hadirnya PMK 4/2025, pelajar, peneliti, dan masyarakat umum akhirnya bisa bernapas lega. Buku pengetahuan sekarang dibebaskan dari bea masuk dan pajak, ini langkah besar buat dukung pendidikan kita.

Selain itu, barang kiriman dengan nilai USD 3 sampai 1.500 sekarang punya aturan yang lebih jelas. Prosesnya juga lebih gampang, bisa dilacak, dan tidak buat deg-degan soal biaya tambahan. Ini bukan cuma soal pelayanan, tapi juga soal membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap layanan bea cukai.

Masyarakat umum juga tidak perlu ribet lagi kalau mau kirim atau nerima barang dari luar, kayak hadiah atau pesanan online. Ini bukti nyata kalau pemerintah lagi serius bikin aturan yang pro-rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Secara keseluruhan, PMK 4/2025 ini jadi langkah penting buat dorong ekonomi digital dan perdagangan internasional kelas menengah-bawah. Kebijakan ini ikut memperkuat ekosistem UMKM dan jualan online yang jadi andalan ekonomi rakyat. Dengan aturan yang makin terbuka dan jelas, masyarakat kecil pun nggak lagi khawatir soal pungutan liar atau biaya nggak jelas.

Tentu saja, aturan ini tidak bisa jalan sendiri. Perlu terus dikawal, disosialisasikan, dan disempurnakan supaya manfaatnya benar-benar bisa dirasakan sampai ke pelosok. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat jadi kunci utama. Biar kebijakan ini nggak cuma keren di atas kertas, tapi juga terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun