Mohon tunggu...
Abdullah Umar
Abdullah Umar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Hukum dan Politik

Mahasiswa Jurusan Hukum di Cairo University, Mesir

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lepas Kasus Mahar Sandi, Netralkah Bawaslu?

31 Agustus 2018   15:25 Diperbarui: 31 Agustus 2018   15:54 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sandiaga uno. sumber : viva.com


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Jumat (31/8/2018) secara resmi menghentikan pengusutan kasus dugaan mahar politik yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS sebesar Rp 500 miliar sebagai syarat rekomendasi cawapres di Pilpres 2019. Dengan anggaran pengawasan Bawaslu yang sangat besar (Rp 14,2 triliun), Andi Arief, informan utama dalam kasus ini menyebut Bawaslu malas dan tidak serius. Benarkah? 

Masyarakat berharap banyak kepada Bawaslu dapat membongkar praktik mahar politik yang dinilai merusak demokrasi dan menjadi akar korupsi para elit politik negeri ini. Apalagi dengan anggaran pengawasan yang meningkat 245 persen dibanding Pemilu dan Pilpres 2014 yang dulu hanya Rp 4,12 triliun, kehadiran Bawaslu diharapkan tidak seperti hajat pemilu sebelumnya yang sebatas pelengkap formalitas. 

Namun, nyatanya Bawaslu tetaplah menjadi Bawaslu, lembaga formalitas yang tidak berani melawan kekuatan politik besar. Padahal, UU telah menjaminnya. Sandi dengan segala kekuatan uang dan politik di belakangnya nyatanya mampu menaklukan bahkan membuat Bawaslu cenderung tidak netral. 

Alasan Bawaslu melepas Sandi karena Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kunci kasus Sandi tidak memenuhi panggilan Bawaslu setelah dua kali dipanggil. Jadi, keterangan tidak bisa didapat Bawaslu. Andi Arief membantahnya, ia justru mempertanyakan keseriusan Bawaslu mengusut kasus ini, karena Andi Arief saat panggilan sedang berada di Lampung, ia berharap komisioner Bawaslu justru bisa mendatanginya ke Lampung untuk mendapatkan keterangannya.

Pengamat Politik dari Lingkar Madani Institute (LIMA) Ray Rangkuti juga mempertanyakan kenapa Bawaslu buru-buru sekali menutup kasus mahar politik Sandi. Jika alasan Andi Arief tidak hadir, UU juga tidak mengharuskan proses pemberian keterangan harus di kantor Bawaslu. 

Lagipula kalau Sandi dikatakan Bawaslu tidak terbukti memberi mahar, seharusnya Andi Arief bisa dipidana karena melakukan fitnah atau pencemaran nama baik. Nyatanya, baik Sandi, PKS, dan PAN tidak ada yang melaporkan Andi Arief. Mereka takut karena Andi sudah menegaskan memiliki bukti dan siap bila ingin dibawa ke ranah hukum pidana. 

Memang, netralitas Bawaslu kini mulai dipertanyakan publik. Bahkan, ada dugaan salah satu komisoner Bawaslu Fritz Edward Siregar berafiliasi dengan kubu Prabowo-Sandi. Fritz adalah komisioner yang paling ngotot memperbolehkan Gerakan #2019GantiPresiden dibanding komisioner yang lain. Fritz juga yang paling terdepan sejak awal buru-buru mengatakan bukti mahar politik Sandi lemah.

Selain melepaskan begitu saja kasus mahar Sandi, ingatkah Bawaslu yang pernah meminta Jokowi menghentikan bagi-bagi sembako kepada rakyat saat kunjungan kerja di daerah? Padahal SBY pun melakukan hal yang sama, bagi-bagi sembako di setiap kunjungan kerjanya di sepanjang tahun 2008. Kenapa sekarang dilarang? 

Tindakan Bawaslu seolah sangat tidak netral. Jokowi dan Sandi sama-sama peserta Pilpres 2019. Jokowi dilarang bagi-bagi sembako untuk rakyat miskin, tetapi Sandi yang bagi-bagi miliaran uang kepada elit politik justru dibiarkan. Jadi, Bawaslu ini bekerja untuk siapa? Rakyat atau elit politik?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun