Mohon tunggu...
Abd Hamid Bakir
Abd Hamid Bakir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa Untag Surabaya Melakukan Pendampingan Masyarakat Terkait Pengusulan Izin Usaha di Desa Minggirsari

6 Januari 2022   12:00 Diperbarui: 6 Januari 2022   12:06 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Kegiatan Pendampingan legalitas ini dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Minggirsari tentang Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang ada di  Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kegiatan berangkat dari kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM.

Pelaksanaan  pengabdian masyarakat dalam bentuk pendampingan legalitas mikro kecil dan menengah kepada sejumlah beberapa pelaku UMKM di Desa Minggirsari. 

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usahanya. Metode peningkatan kesadaran hukum dengan memberikan pendampingan. Perizinan merupakan syarat utama legalitas suatu usaha. Legalitas akan di perlukan bagi suatu usaha untuk dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Di Desa Minggirsari sebagian besar UMKM belum mempunyai ataupun memiliki ijin usaha.

Kegiatan maching fund ini diselenggarakan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada tanggal 30 Oktober 2021 -- 31 Oktober2 021.

Oleh : Abd Hamid Bakir 1311800186

Dosen Pengawas Lapangan : Drs. Achmad Maqsudi, MSi, Ak, CA  | Dr. Erny Herlin Setyorini, SH, MH

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun