Dalam kamus besar bahasa Indonesia, cacian adalah kata-kata buruk yang digunakan untuk menjelekkan atau mencela atau memaki. Dengan demikian yang dimaksud "Cacian Publik" adalah kata-kata jelek yang digunakan secara massal untuk menjelekkan seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi atau lembaga.
Ada yang menilai cacian publik itu termasuk kategori menghina dan melanggar hak azasi manusia.
Di sisi lain, media massa berperan menegakkan keadilan dan corong suara rakyat dan penegak kebenaran memberitakan sisi apapun tentang perang melawan kejahatan.
Sebagaian besar masyarakat atau warga sekarang sudah banyak yang cerdas. Informasi apapun yang mereka dapatkan dari media massa mereka saring sehingga dapat memperkuat atau bahkan meluruskan informasi sebelumnya.
Warga atau masyarakat memberi reaksi dalam berbagai bentuk dari sekadar untuk tahu, memberi komentar, memperdalam informasi dan mungkin pengembangan bagi yang memerlukannya.
Dalam memberi komentar timbul pernyataan bersifat melawan kejahatan. Muncul kata-kata menghujat, menghakimi dan mencaci pelaku kejahatan.
Hujatan itu timbul secara otomatis dan alami karena sifat manusia ingin menjadi "pahlawan" setidaknya penegak kebenaran.
Selain itu hujatan bisa terjadi oleh mereka terkait dampak kerugian akibat perbuatan tersangka kejahatan.
Pada jaman modern perlindungan terhadap tersangka kejahatan telah ditingkatkan dan dilindungi undang-undang termasuk tidak boleh dihina. Tapi mengapa lontaran kata-kata pedas dan jelek terhadap pelaku kejahatan masih terus terjadi baik di negara maju apalagi di negara terbelakang.
Ketika penjagal dari Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant muncul di berbagai media massa banyak orang menghujatnya, memberi opini sangat buruk, jelek dan menghina.
Saat Osama bin Laden ditangkap dan tewas di tangan pasukan komando AS di Abottabad pada 2001 dan diumumkan di media massa, serentak orang-orang barat memberi komentar negatif. Nyaris tidak ada yang membela OBL.