Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Kembali ke Mantan Presiden

19 Maret 2019   01:58 Diperbarui: 21 Maret 2019   20:36 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebentar lagi kita akan memilih Presiden dan wakilnya (Wapres). Apakah Presiden Jokowi akan bertahan atau justru digantikan Prabowo Subianto, mari kita nantikan saja dengan mengawal Pemilu yang bersih dan bersahabat sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Tulisan ini semata-mata hanya untuk meluruskan cakrawala tentang "salah Kaprah" penggunaan pengganti istilah 'Mantan' yang dalam 5 tahun terakhir mulai tersingkirkan atau terlupakan untuk dikenakan terhadap Presiden/Wapres yang telah berhenti dari jabatannya.

Istilah "Salah Kaprah" dalam bahasa Indonesia menurut KBBI memiliki arti 'Kesalahan yang umum sekali sehingga orang tidak merasakan sebuah kesalahan.'

Dalam beberapa kasus, sebuah istilah menghilang karena alasan yang tidak logis atau lebih condong ke subyektif. Contohnya istilah eks pada jabatan tergantikan oleh istilah mantan. Meski istilah eks masih digunakan tapi pemakaiannya dibatasi pada benda, misalnya "eks mobil Presiden," bukan untuk "Eks Presiden."

Istliah Eks mengandung arti 'Tidak berfungsi lagi.' Contohnya eks pegawai, Ex Penghulu dan lain-lain. Dalam kamus KBBI pun tidak ditemukan lagi istilah eks karena atas dasar pertimbangan etika dan norma serta menghormati orang yang diacu istilah eks dianggap tidak santun (subyektif) maka istilah eks digantikan dengan istilah 'Mantan."

Istilah mantan ini diusulkan secara resmi menggantikan istilah 'eks' pada tahun 1984 (Sumber : kemdikbud.go.id).

Berdasarkan hukum DM (Diterangkan Menerangkan) maka letak istilah Mantan di depan frasa, misalnya Mantan Camat (bukan Camat Mantan); Mantan Pegawai, Mantan Istri; Mantan Guru, Mantan Presiden dan lain-lain.

Dalam perjalanan waktunya, kata Mantan ini dipaksa berevolusi secara tidak adil karena istilah itu hanya berevolusi pada sasaran jabatan tertinggi negara saja yaitu pada jabatan Presiden dan Wapres. Maka lahirlah istilah baru sejak beberapa tahun lalu, yaitu Presiden Republik Indonesia ke 1, Presiden Republik Indoensia ke 2 (dan seterusnya untuk menggantikan Istilah 'Mantan.')

Entah diskriminatif atau tidak, istilah itu tidak melekat pada jabatan lain, sebut saja beberapa: Kepala Sekolah, misal Kepala Sekolah SMA N.1 ke 10 Medan, Lurah Tanah Baru Kec.Beji ke 13; Camat Tanah Abang ke 12; Bupati Deli Serdang ke 5; Gubernur Kepuluan Riau 3; Mendagri 8 Republik Indonesia dan lain-lainnya.

Entah siapa awalnya mengusulkan perubahan tersebut yang jelas para Presiden terdahulu tidak mengharapkan dan menuntut kalimat muluk dan indah tersebut. Bagi mereka (Presiden dan Wapres) bakti pada ibu pertiwi telah dicurahkan secara nyata melalui pengorbanan sekuat tenaga untuk mengurus bangsa yang tergolong paling susah untuk diurus di bumi ini.

Dalam kondisi tersebut muncul idea dan gagasan dari para ahli dan media massa mengganti kembali istilah 'Mantan' dengan alasan --lagi-lagi-- tidak santun. Maka pada akhirnya secara serentak dan seirama media massa dan pejabat berwenang secara massif mengganti istilah 'Mantan' menjadi 'Presiden Republik Indonesia ke (1 untuk menyebut bung Karno; 2 untuk Pak Harto dan 3 untuk pak Habibi seterusnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun