Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi bertujuan untuk Pemerintahan yg baik atau good governance
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan salah satu cara mewujudkan good governance di indonesia jadi di harapkan seluruh aparatur meneratpkan sebuah transparansi agar terciptanya good governance di indonesia dan ketika kebijakan ini di laksanakan dengan maksimal maka permasalahan korupsi dan sejenisnya pun bisa memudar di indonesia dan indonesia bisa menjadi negara maju bukan seperti sekarang hanya menjadi negara yg berkembang/sedang maju
- masyarakat sebagai sosial kotrol
- hak masyarakat terpenuhi
- masyarakat terliat dalam pengambilan kebijakan
- kebebasan berexpresi karna kebebasan pers
- Ketika ingin negara maju maka transparansi sebagai salah satu aspek penting dalam menjadikan negara maju
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!