Mohon tunggu...
Giwangkara7
Giwangkara7 Mohon Tunggu... Dosen - Perjalanan menuju keabadian

Moderasi, sustainability provocateur, open mind,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan “Board of Trustees” (Dewan Wali Amanat Sekolah) di Selandia Baru

20 Juli 2012   18:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:45 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Seorang mantan ketua komite sekolah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik  di detik.com . Tulisan tersebut mengingatkan saya atas kajian yang pernah saya lakukan mengenai sejenis komite sekolah di Selandia Baru. Sebuah negara kecil yang memiliki tingkat koneksitas internet cukup tinggi, dan pendidikannya termasuk yang terbaik di dunia.

Dilatari oleh kegiatan kursus singkat luar negeri mengenai Pendidikan Dasar yang dibiayai oleh Bank Dunia melalui Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun 2009. Kegiatan berlangsung dari tanggal 28 September – 18 Desember 2009. Pesertanya 20 orang dari beberapa perguruan tinggi yang memiliki program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar jenjang strata I (S-I). Pada tahun tersebut, Dirjen Dikti bekerjasama dengan pengelola (host) Massey University di kampus yang berlokasi di Palmerstone North, Manawatu-Wanganui. Setelah melalui penerbangan yang cukup panjang, kami langsung dijemput oleh Mr. Cullen, staff Massey, yang setelah sedikit sambutan, langsung mendistribusikan kami ke host family tempat kami homestay, yang sudah siap menunggu dan menjemput kami. Ada tiga kegiatan utama selama pelatihan singkat yaitu, kuliah tentang pendidikan dasar, coaching budaya dan bahasa, serta kunjungan ke sekolah.

Sekilas Sistem Pendidikan di Selandia Baru

Negaraberpenduduk sekitar 4,4 juta jiwa ini mengenal tiga tahapan pendidikan yaitu. Pendidikan Usia Dini (Early Childhood Education), persekolahan (schooling), dan pendidikan tinggi (Tertiary Education). Pendidikan anak usia dini juga mulai berkembang, sejalan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin kompetetitif. Lebih lengkap lihat di sini .

Suku Maori , penghuni pertama Selandia Baru sebelum suku Pakeha (sebutan untuk bangsa Eropa menurut bahasa Maori) memperoleh hak-hak istimewa untuk memelihara eksistensinya, yang tercatat dalam Treaty of Waitangi . Perjanjian Waitangi. Keistimewaan tersebut terjadi pada berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam pendidikan. Untuk memelihara kebudayaan penduduk pribumi, maka dibuat sekolah khusus berbahasa Maori, mulai dari jenjang pra sekolah (Te Kohunga reo dan Nga Puna Kahunga-hunga serta kelompok berbahasa Kepulauan Pasifik), pendidikan dasar (Kura kaupapa), pendidikan menengah (Wharekura), juga sekolah dengan bahasa-bahasa Kepulauan Pasifik lainnya

Pendidikan adalah wajib bagi siswa yang berusia 6 tahun sampai 16 tahun. Umumnya anak-anakdi Selandia Baru mulai bersekolah sesaat setelah berulangtahun ke lima, dengan demikian sekolah menerima siswa baru SD sepanjang tahun. Guru kelas satu mempunyai tanggung jawab yang lebih banyak daripada kelas lainnya. Dengan sistem seperti ini, maka pada kelas satu, kadang-kadang dijumpai para orangtua siswa di kelas, yang mendampingi anak-anaknya belajar. Konsep Kelas Rangkap dilaksanakan sehingga ada kelas yang siswanya siswa kelas 3 dan siswa kelas 4.

Jenjang sekolah dasar enam tahun, SMP dua tahun, serta SMA lima tahun. Beberapa inovasi kelembagaan sekolah antara lain: menggabungkan sekolah dasar dengan sekolah menengah pertama, menggabungkan sekolah menengah pertama dengan sekolah menengah atas, atau sekolah berdasarkan gender (di jenjang sekolah menengah atas).Pada jenjang sekolah menengah pertama (intermediate school) para siswa memperoleh beberapa pilihan kegiatan ekstra kurikuler seperti musik, olahraga, kesenian, dan sebagainya, yang juga memperhatikan faktor bahwa pada usia sekolah menengah pertama, pertumbuhan fisik anak lebih cepat daripada masa sekolah lainnya.

Kriteria sekolahnya menggunakan sistem decile, dari 1 sampai 10. Decile yang paling unggul adalah decil 1. Sekolah secaa berkala memperoleh asesmen dari Educational Review Office, secara kualitatif. Lebih lanjut mengenai sistem decile dan asesmen sekolah dapat dikaji di sirus lembaga tersebut di http://www.ero.govt.nz/

Kurikulum Pendidikan Selandia Baru, yang bisa diintip di tautan ini,  lebih ringkas daripada kurikulum pendidikan di Indonesia. Di jenjang sekolah dasar, proses belajar mengajar pelajaran lebih banyak menggunakan metode belajar kooperatif (cooperative learning) dengan meja dan bangku di ruangan kelas yang mudah diubah-ubah. Sekolah tertentu menerima siswa berkebutuhan khusus (sekolah inklusif) dengan menyediakan guru khusus untuk membimbing siswa tersebut. Penggunaan komputer dan internet secara sehat sejak dini diperkenalkan kepada siswa didalam proses pembelajaran. Setiap sekolah mempunyai tempat bermain dan lapangan olahraga serta fasilitas lainnya.

A.Peranan Dewan Wali Amanat

Dewan Wali Amanat Sekolah (School's Board of Trustees) merupakan lembaga baru hasil reformasi pendidikan tahun 1989, sebelumnya bernama komite sekolah. Komite sekolah umumnya hanya membantu sekolah pada aspek keuangan semata. Dewan Wali Amanah Sekolah (selanjutnya disingkat DeWAS) lebih dari sekedar itu. Lembaga ini berperan penting dalam pengembangan sekolah ke dalam dan ke luar, dengan kemandirian yang cukup tinggi, mewakili orangtua, staf dan siswa. Peranannya juga cukup luas, dimulai dengan menyusun Piagam Sekolah, Visidan misi, mengelola staf yang dipekerjakan di sekolah, mengelola kebijakan sekolah dan mengelola keuangan.Keanggotaan dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Umum yang melibatkan semua orangtua/wali siswa di sekolah serta staf.

Pengelolaan sekolah di Selandia Baru mengikuti kerangka kerja, peraturan dan panduan yang berlaku nasional,National Administration Guidance (NAG).

Keanggotaan Dewan Wali Amanah Sekolah

Hampir semua sekolah di Selandia Baru adalah sekolah negeri dengan sedikit sekolah terintegrasi serta sedikit sekali sekolah swasta. Sekolah terintegrasi adalah sekolah swasta yang dikelola oleh pemerintah, tetapi masih memiliki kebebasan untuk mempertahankan kekhasannya, misalnya sekolah berbasis agama. Sedangkan sekolah swasta murni biasanya berbiaya mahal dan sangat sedikit.Dewan Wali Amanah Sekolah dipilih sebagai perwakilan orangtua atau wali siswa.Amandemen terhadap Education Act tahun 1992, memperbolehkan masyarakat selain orangtua/wali siswa menjadi anggota DeWAS.

Standar KeanggotaanDeWAS

1)Antara tiga sampai tujuh perwakilan orangtua siswa yang terpilih melalui pemilihan

2)Kepala Sekolah

3)satu orang Staf sekolah dipilih (biasanya guru)

4)1 orang siswa (dipilih dari siswa,berusia 9 tahun ke atas)

5)1 orang anggota yang diangkat

6)4 orang anggota yang dipilih oleh pemilik sekolah (berlaku pada sekolah terintegrasi).

Pemilihan anggota DeWAS dilakukan oleh wali siswa dan staff setiap 3 tahun sekali. Perwakilan siswa dipilih setiap tahun pada bulan September di sekolah dengan pemilih siswa yang berusia di atas 9 tahun. Dewas boleh mengangkat anggota baru, dengan syarat jumlahnya lebih sedikit dari anggota yang dipilih melalui ‘pemilihan umum’. Misalnya ada 5 orang anggota dipilih, maka anggota yang diangkat sebanyak-banyaknya 4 orang. DeWAS juga harus menjamin bahwa komunitas sekolah menyetujui terjadinya proses pemilihan.

Pada sekolah terintegrasi, aturan hukum DeWAS harus menunjukkan mayoritasketerwakilan orangtua terpilih terhadap DeWAS diangkat dan atau perwakilan pemilik yayasan/gedung. Misalnya, DeWAS dengan 5 orang perwakilan orangtua terpilih dapat mengangkat sampai 4 anggota lain, atau memiliki 4 perwakilan pemilik yayasan, atau kombinasi keduanya dengan jumlah maksimal 4 orang.

Setiap siswa yang terdaftar berusia di atas 9 tahun sampai sebelum 20 tahun, berhak memilih atau dipilih sebagai wakil siswa di DeWAS. Wakil siswa di DeWAS memiliki kedudukan yang sebanding dengan yang lainnya, hak suara, hak veto dan akuntabilitas. Tetapi ia tidak boleh menjadi Ketua DeWAS (seperti juga Kepala Sekolah dan Staff). Perwakilan staf dipilih oleh staf sekolah pada saat bersamaan dengan pemilihan wakil orangtua di DeWAS dan menjabati posisi sampai terjadi Pemilihan berikutnya. Karena sesuatu alasan, misalnya memperoleh posisi baru di sekolah lainnya, perwakilan staf DeWAS dapat mengundurkan diri lebih cepat.Staf biasanya dari kalangan guru. Peranan stafsekolah di DeWAS tidak berbeda dengan anggota lainnya dan ia bekerja pada seluruh aspek sekolah. Fungsimereka bukanlah perwakilan staf sekolah pada DeWAS.

Kriteria anggota DeWAS yang diangkat atau ditunjuk diatur oleh the Education Act 1989 seperti digambarkan sebagai berikut:

1. Berperilaku menarik, serta mampu bekerja keras

ñSeorang anggota DeWAS harus menjadi representasi dari…

(i)keberagaman kesukuan atau sosio-ekonomi kelembagaan sekolah dan siswa.

(ii)fakta bahwa kurang lebih setengah penduduk Selandia Baru adalah laki-laki, setengahnya berjenis kelamin perempuan.

(iii)karakter dari sekolah, lembaga dan administraturnya, serta

(iv)karakter komunitas (secara geografis atau lainnya) yang dilayani sekolah, lembaga atau administrator.

ñSetiap anggota DeWASharus memiliki pengalaman dan kecakapan di bidang manajemen

2.Lembaga DeWAS , atau individu anggotanya, ketika diangkat atau ditunjuk sebagai anggota DeWAS , maka harus merujuk kepada bagian 1 diatas.

Tugas dan Tanggung Jawab

ñBekerja bersama kepala sekolah dan berkonsultasi dengan staf, orangtua dan masyarakat atau komunitas.

ñMenyusun tujuan-tujuan pendidikan dan arah strategis sekolah.

ñMemonitor kemajuan dan menyampaikan kemajuan tersebut kepada orangtua melalui target-target tahunan dan seberapa tinggi kemajuan siswa.

ñMemutuskan bagaimana penggunaan dana sekolah.

ñMemilih kepala sekolah dan mendukung pengembangan seluruh staff.

ñMemberikan supervisi terhadap manajemen staf, properti, keuangan, kurikulum dan administrasi.

Pada jenjang sekolah dasar secara khusus kewajiban DeWAS, seperti tercantum pada NAG (National Aministration Guidelines)adalah sebagai berikut:

Setiap anggotaDeWAS, melalui kepala sekolah dan staf, diharuskan mampu: mengembangkan dan melaksanakan program pengajaran dan pembelajaran dengan prioritas kepada peningkatan kemampuan numerasi dan literasi, terutama pada tahun 1 sampai tahun ke 4 belajar di sekolah dasar.

Peranan Kepala Sekolah

Kepala Sekolah merupakan Kepala EksekutifDeWAS,DeWAS berkuasa penuh mengontrol manajemen sekolah, sedangkan Kepala Sekolah berkuasa penuh untuk mengelola sekolah dan melaksankan administrasi sehari-hari yang tepat (“boards govern, principals manage”).

(1)Kepala sekolah adalah ketua pelaksana DeWAS yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan sekolah.

(2)Kecuali ada proses hukum baru, hukum umum di Selandia Baru mengatur lain, maka kepala sekolah -

(a) harus sejalan dengan arahan kebijakan umum DeWAS, dan

(b) sesuai dengan paragraf (a), kepala sekolah memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola sekolah sesuai dengan administrasi harian yang dibutuhkan.

DeWASmembuat Piagam Sekolah (School's Charters) yang berisi hal-hal penting yang menjadi esensi kelembagaan sekolah seperti identifikasi mengenai :

1)Siapa kita ? yang akan dikembangkan melalui Visi, Misi, dan Nilai-nilai;

2)Kemana kita menuju? berupa Tujuan, Arah dan Prioritas

3)Bagaimana cara pencapaiannya? Target, Objektif, Strategi dan Aksi untuk meningkatkan prestasi siswa, berupa perencanaan tahunan. Salahsatu contoh School Carters dapat diintip di sekolah situs Parkland School. .

Hirarki Struktur Keorganisasian

Secara keorganisasian DeWAS tingkat sekolah diharapkan dapat bergabung dengan NZSTA(New Zealand School Trustee’s Association) , Organisasi resmi yang mendukung kiprah para anggota DeWAS di tingkat lokal maupun nasional. Lembaga ini memberikan dukungan bagi segenap permasalahan kinerja DeWAS antara lain dengan kegiatan pendidikan dan latihan Trustee Development Program. Trustee Development Program merupakanprogram pendidikan dan latihan berjenjang yang diadakan oleh NZSTA untuk meningkatkan kecakapan anggota DeWAS dalam melaksanakan tugasnya di sekolah masing-masing.

Terdapat kurang lebih 2500 sekolah yang bergabung dengan NZSTA, yang meliputi 18.000 personal anggota DeWAS sekitar 88 % dari seluruh anggota DeWAS. NZSTA merupakan organisasi non profit yang memiliki status charitable trust, dipercaya untuk mengelola dana amal.

NZSTA berperan:

ñmempromosikan kemajuan tata kelola sekolah di Selandia Baru

ñmerupakan representasi nasional/lokal dan advokasi dalam berbagai permasalahan yang terkait dengan DeWAS.

ñMemberikan dukungan pelayanan komprehensif dengan mengadakan asistensi atas pekerjaan anggota DeWAS.

ñMempromosikan dan memfasilitasi Profesional Development Training bagi anggota DeWAS secara on-going melalui pendidikan dan latihan.

Pelayanan NZSTA

Sejak berdiri, NZSTA memiliki kredibilitasbagi para anggota, Kementrian Pendidikan, Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai organisasi nasional yang bersuara mengenai kewaliamanatan sekolah di Selandia Baru. NZSTA merupakan satu-satunya organisasi nasional yang secara khusus mewakili DeWAS. Sebagai organisasi yang diarahkan oleh para anggotanya, maka NZSTA didedikasikan untuk melayani kebutuhan para anggotanya semata, bukan tujuan lainnya. NZSTA berhubungan erat dengan:

ñstruktur pendidikan

ñtitik kontak utama

ñpemanfaatan jaringan

ñsemua isu berkaitan denganDeWAS.

ñPrinsip – prinsip tata kelola yang baik (good governance)

ñkebutuhan untuk nasihatdan tuntunan dalam permasalahan DeWAS secara jelas, efektif, mudah dipahami, dan terfokus.

ñKebutuhan untuk menyalurkan solusi pragmatis bagi permasalahan ketenagaan DeWAS.

ñKebutuhan untuk membuka kantor di gerbang sekolah, jika memang diperlukan.

Kredibiltas NZSTA terus berkembang, sejalan dengan perkembangan para anggotanya. Sampai sekarang secara rutin memberikan konsultasi, berpengaruh dalam berbagai aspek peranan DeWAS. NZSTA secara rutin terlibat dalam berbagai hal yang terkait dengan formulasi kebijakan pada sektor pendidikan wajib dan dikenal luas sebagai organisasi nasional yang mewakili DeWAS, berperan bagi komite bentukan pemerintah.

Penjaminan Mutu.

NZSTA menempatkan kepentingan yang kuat terhadap mutu representasi/advokasi dan pelayanan yang disampaikan kepada para anggotanya. Pelayanan sesuai dengan standar nasional untuk menjamin mutu tinggi dan konsistensi. Opini yang menjadi penting menurut para anggota, akan menjadi penting bagi NZSTA dan digunakan pada pertimbangan-pertimbangan semua kebijakan. Jika pandangan terkini para anggota terhadap isu penting tidak diketahui, maka biasanya diadakan survey/jajak pendapat untuk mengidentifikasisudut pandang anggota. NZSTA mengadakan survey “kepuasan anggota” secara reguler untuk menjamin pelayanan-pelayannya disampaikan sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.

Struktur Organisasi

NZSTA saat ini berada di daerah Northland, Auckland, Waikato, Bay of Plenty, Central East, Wellington/Wairarapa, MNWC, Canterbury, Otago dan Southland, serta kantor pusat nasional di Wellington. Setiap kantor daerah memiliki penasehat hubungan personal/industri dan koordinator daerah. Te Koru Puawai o Aotearoa, badan nasional yang mewakili kepentingan suku Maori, yang sejalan dengan NZSTA, didukung oleh seorang koordinator nasional yang berkedudukan di wilayah Hastings.

NZSTAdikelola oleh suatu kepemimpinan tingkat nasional. Setiap dua tahunan, anggota DeWAS memilih perwakilan daerah untuk menduduki keanggotaan tingkat nasional. Anggota tingkat nasional akan memilih Presiden dan Dewan Nasional NZSTA.

Penasihat Hubungan Personal/Industri

NZSTA memiliki Penasehat untuk Hubungan Personal/ dunia Industri di setiap daerah tertentu. Mereka bertugas untuk memberikan masukan, bantuan serta menyediakan layanan advokasi bagi seluruh anggota DeWAS, kepala sekolah, dan manajemen sekolah pada berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kesekolahan secara cuma-cuma dan terjaga kerahasiaannya. Mereka adalah profesional dan berpengalaman di bidang pengelolaan sekolah. Para penasehat biasanya sangat sibuk menghubungi mereka melalui nomor telepon genggam atau surat elektronik merupakan opsi terbaik untuk menghubungi mereka secara cepat. Untuk bantuan umum masalah industrial atau permintaan lainnya maka Helpdesk akan sangat membantu.

Helpdesk untuk permasalahan Dewan Wali Amanat.

NZSTA, melalui kontrak Kementrian Pendidikan menyediakan pelayanan helpdesk secara cuma-cuma bagi anggota DeWAS. Tim Penasehat NZSTA di Wellington memiliki latar belakang hukum dan praktisi, yang mampu membantu, secara terjaga kerahasiaan, semua telepon yang datang melalui 0800STAhelp (0800 782 435), faks 04 473 4706 atau email helpdesk@NZSTA.org.nz untuk masalah DeWAS (atau masalah industrial lainnya.NZSTA juga memiliki staf yang berperan sebagai analis kebijakanyang bekerja dalam lingkup kebijakan DeWAS yang berdampak atau mungkin berdampak bagi DeWAS.

Kordinator Regional

NZSTA berkoordinasi dengan NZSTA tingkat Daerah, mengangkat Koordinator Daerah yang bekerja pada masing-masing daerah kerja, untuk saat ini berada di daerah Whangarei, Auckland, Hamilton, Havelock North, Palmerston North, Lower Hutt, Nelson, Christchurch, dan Dunedin.

Pertemuan tahunan

NZSTA selalu melakukan pertemuan tahunanyang disebut sebagai AGM (Annual General Meeting), pada tahun 2012 dilaksanakan di Wellington Convention Centre. Pada hari Sabtu, 14 Juli 2012. Untuk mendukung kegiatan NZSTA, organisasi memberikan peluang kepada para usahawan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan tersebut, dengan memberikan bantuan sponsorship (iklan) yang diatur secara terbuka dan transparan.

Perbandingan dengan di Indonesia

Peran serta orangtua/wali siswa atau masyarakat dalam persekolahan di Indonesia, melalui lembaga Komite Sekolah. Komite Sekolah mulai menjadi pembahasan dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) (2000 – 2004). Selanjutnya diatur lebih rinci melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Komite Sekolah dan dewan Pendidikan. Komite Sekolah juga diakomodasi dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Melengkapi UU Sisdiknas, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP tersebut kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 66 tahun 2010 yang merupakan penjelasan lebih rinci mengenai Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Secara legal-yuridistik, Komite Sekolah sudah memenuhi prasyarat tersebut.

Komite sekolah merupakan tanggungjawab Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat jenderal Manajemen Pendidikan dasar.Komite Sekolah merupakan struktur paling rendah, pada tingkat nasional dikenal dewan Pendidikan Nasional, selanjutnya dewan Pendidikan Provinsi, dewan Pendidikan Kota/Kabupaten. Dewan Pendidikan Kota/Kabupaten membentuk Tim Pemberdayaan Komite Sekolah tingkat Kabupaten/Kota. Dewan Pendidikan tingkat Kecamatan membentuk Forum Komunikasi Komite Sekolah se Kecamatan. Pembentukan Komite Sekolah Inti dan Komite Sekolah Imbas. Menurut penelusuran pribadi, sampai saat ini masih belum terbentuk Dewan Pendidikan Nasional. Asumsi saya hal ini terjadi karena political will pemerintah untuk membentuk lembaga ini masih lemah.

Komite Sekolah berhak untuk mengatur kurikulum satuan pendidikan, bersama dengan pengawasan dari dinas pendidikan. Seperti diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 38 ayat 2, dan Pasal 56. Menurut pasal tersebut peran masyarakat melalui komite sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan mulai dari perencanaan, pengawasan, dan evaluasi. Disinggung pula kemandirian lembaga dan perannya dalam memberi pertimbangan,arahan, dukungan serta pengawasan sekolah.

Praktiknya KomiteSekolah belum sesuai dengan peraturan. Fungsi dominannya adalah sebagai @tukang stempel@ kebijakan sekolah. Secara organisasi juga mandul, karena yang paling sering berkiprah, umumnya, hanyalah ketua komite sekolah.

Kesimpulan


  1. Dewan Wali Amanat Sekolah adalah lembaga independen yang mewakili para pihak yang berkepentingan dengan kualitas sekolah dalam melayani pendidikan para siswanya. Memiliki kekuasaan untuk mengelola manajemen persekolahan, keuangan, serta adminstrasi sesuai yang diinginkan para pihak yang berkepentingan dengan mutu sekolah.
  2. Dewan Wali Amanat Sekolah memperoleh layanan bantuan dari organisasi pusatnya (NZSTA) yang sangat efektif membantu terlaksananya tata kelola sekolah.
  3. Komite Sekolah masih belum banyak bekerja maksimal sesuai keinginan masyarakat dan undang-undang, kecuali pada beberapa sekolah tertentu. Ketentuan mengenai komite sekolah pada undang-undang terlalu luas, sehingga akan dalam penerapannya akan sulit dilaksanakan karena akan bertabrakan dengan kepentingan, tugas, dan tanggung jawab pihak-pihak lainnya seperti birokrasi pendidikan dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat.

Saran


  1. Komite Sekolah sebagai lembaga yang sejenis di Indonesia masih dalam tahap pengembangan, beberapa sudah berhasil selainnya masih belum berbuat banyak bagi sekolah. Tugas dan tanggung jawab komite sekolah pada jenjang tertentu agar diperjelas, sehingga tidak terlalu umum.
  2. Perlunya suatu organisasi Komite Sekolah tingkat nasional yang mewadahi kepentingan-kepentingan para anggota komite sekolah. keberadaan Dewan Pendidikan secara organisasi kurang efisien. Sampai saat ini Dewan Pendidikan Nasional belum terbentuk, penulis menyarankan dibentuknya Asosiasi Komite Sekolah se Indonesia yang memiliki pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten saja. Organisasi ini harus bebas dari kepentingan politik praktis.
  3. Di tingkat kabupaten terdapat “call center” Komite Sekolah serta para Penasehat Komite Sekolah yang bisa dihubungi via telpon/e-mail/faksimili. Pengelola Call Center adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui seluk beluk manajemen sekolah. Keberadaan Asosiasi dikelola secara mandiri oleh para anggota dengan pendanaan dari: pemerintah, sponsor, dan iuran anggota. Asosiasi mempunyai situs internet yang menjadi sumber informasi dan komunikasi para anggotanya.

Tulisan ini merupakan versi blog dari makalah yang telah disampaikan padaSeminar Nasional Diseminasi Hasil Pelatihan Singkat Luar Negeri PGSD, yang dilaksanakan di Hotel Inna Kuta, Bali, 6-8 Juni 2012.

Daftar Pustaka

Brooking, Keren. 2004. ”Board of Trustees' Selection Practices of Primary School Principals in New Zealand”. New Zealand Journal of Teachers' Work. Vol. 1. Issue 1. 27-34. 2004.

Chapman, Patricia. 2006. In Search of Effective Principal Appraisal. A thesis submitted in partial fulfilment of the requirements for the Master of Education at Victoria University of Wellington.

Graney, Keith. 2009. Approach to Literacy (Reading) Teaching in New Zealand Primary Schools. Lectures at Massey University.

Hawke, Gary. 2002. ”Education Reform: New Zealand experience”. NZ Trade Working Paper No 20. New Zealand Institute of Economic Research (Inc).

Irvine, Piggot. 2005. Productive School Governance: Success Case Studies from New Zealand.

Lindberg, Katherin. 2006. Role of Principal as Chief Executive of Board or How well informed is your board?. www.nzsta.org.nz/.../Role%20of%20Principal%20as%20CEO.doc Retrieved May 2, 2012

New Zealand in Profile. 2012. http://www.stats.govt.nz/Retrieved April 2, 2012.

New Zealand School Trustees Association Incorporate Constitution 2011.

Petunjuk Teknis Pemberdayaan Komite Sekolah tahun 2007 – 2009. 2007. Dirjen Manajemen Pendidikan asar dan Menengah. Kementrian Pendidikan Nasional.

Statistics New Zealand. Population Clock as at Wednesday, 02 May 2012 at 02:35:09 pm. http://www.stats.govt.nz/Retrieve April 2, 2012.

The New Zealand Education System: An Overview. 2008. Ministry of Education New Zealand.

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Staf di Turitea Primary School, Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Staf di Parkland Primary School, Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Staf di West End Primary School, Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Staf di Terrace End Primary School , Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancaradengan Kepala Sekolah dan Staf di Central Normal Primary School, Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancaradengan Kepala Sekolah dan Staf di Palmerstone North Intermediate Normal School, Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancaradengan Kepala Sekolah dan Staf di Palmerstone North Girls High School (PNHGS), Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Staf di Awatapu High School, Palmerstone North, New Zealand. Shortcourse ”Teaching Inquiry intoPractices”, 28 September – 19 December 2009. New Zealand: Massey University & Ditnaga Dikti.

Wylie, Cathie. 1999. Ten Years On: How School Views Educational Reform. Wellington: New Zealand Council for Educational Research.

_________. 1997. The Role of New Zealand School Boards in 1997: Reports to the New Zealand School Trustees Association. Wellington. New Zealand Council for Educational Research.

Pustaka online

www.detik.com

www.mandikdasmen.kemdiknas.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun