Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 yang bahkan mengeluarkan Pulau Gag dari wilayah pertambangan,
…semua menyatakan pulau kecil yang memiliki ekosistem penting tidak boleh dijadikan lokasi tambang terbuka.
Pulau Gag adalah pulau kecil. Tambang terbuka di sana adalah pelanggaran ekologis dan moral.
---
💣 Pengecualian atas nama “aset negara” adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan
Kami memahami bahwa PT Gag Nikel adalah bagian dari BUMN, bahkan disebut sebagai “aset negara”. Namun, izin tidak serta merta membuat perusakan alam menjadi sah. Hukum boleh dilonggarkan, tapi kerusakan terumbu karang, rusaknya sumber pangan laut, dan hilangnya hutan hujan tidak bisa diperbaiki dengan revisi dokumen.
Anak cucu kita tidak makan dokumen legalitas. Mereka hidup dari air, udara, dan laut yang sehat.
---
🛑 Kami menuntut:
1. Segera menghentikan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.
2. Melakukan audit lingkungan yang independen dan melibatkan masyarakat.