Mohon tunggu...
aan ansyari
aan ansyari Mohon Tunggu... Wiraswasta

membaca.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka

12 Juni 2025   11:00 Diperbarui: 12 Juni 2025   09:51 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 yang bahkan mengeluarkan Pulau Gag dari wilayah pertambangan,

…semua menyatakan pulau kecil yang memiliki ekosistem penting tidak boleh dijadikan lokasi tambang terbuka.

Pulau Gag adalah pulau kecil. Tambang terbuka di sana adalah pelanggaran ekologis dan moral.

---

💣 Pengecualian atas nama “aset negara” adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan

Kami memahami bahwa PT Gag Nikel adalah bagian dari BUMN, bahkan disebut sebagai “aset negara”. Namun, izin tidak serta merta membuat perusakan alam menjadi sah. Hukum boleh dilonggarkan, tapi kerusakan terumbu karang, rusaknya sumber pangan laut, dan hilangnya hutan hujan tidak bisa diperbaiki dengan revisi dokumen.

Anak cucu kita tidak makan dokumen legalitas. Mereka hidup dari air, udara, dan laut yang sehat.

---

🛑 Kami menuntut:

1. Segera menghentikan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.

2. Melakukan audit lingkungan yang independen dan melibatkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun