Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Ada Dua Kubu Tren Jokowi Garis Lurus dan Tren Jokowi Garis Keras, Lalu Istilah Kadrun dan Kampret ke Mana?

30 Maret 2022   22:00 Diperbarui: 30 Maret 2022   22:02 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi Mata Sosial

Akankah ada Dua Kubu Tren Jokowi Garis Lurus dan Tren Jokowi Garis Keras, Lalu Istilah Kadrun dan Kampret Kemana?

Akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan terkait adanya dukungan dari APDESI untuk Jokowi tiga Periode. Ya hak demokrasi memang menyampaikan usulan atau ide dan gagasan.  Demokrasi apa pun itu bisa disampaikan oleh siapapun dan dimanapaun tentunya.

Dalam hal ini, untuk dukung mendukung Presiden Jokowi 3 Priode adalah sesuatu yang harus diluruskan secara Konstitusional. Karena jelas jabatan Presiden itu diatur dalam Undang-undang.

Contoh dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode saja.

Artinya kalau mau 3 Priode harus rubah UU Tersebut dong atau amandemen. Masalahnya mungkin ga amandemen itu dilakukan dengan kondisi politik seperti ini ditambah Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Jadi, Hemat saya bukan hal yang mustahil juga bahwa UU itu di rubah, cuma sekali lagi ada mekanisme yang tentu harus dilewati tidak begitu saja di rubah oleh Pak RT atau RW tentunya.

Ini sudah menyangkut masalah ketatanegaraan kalau bicara amendemen.

Kalau berbicara dulu jaman Orba, ya sih bisa berkali-kali, tapi itukan belum ada pembatasan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan pasal 7 itu, pasal 7 ini pun merupakan hasil dari amandemen Pasal 7 tahun 1999 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan artinya cukup 2 periode saja batas maksimalnya.

Hemat saya, harusnya Jokowi memberi pencerahan kepada para pendukungnya bahwa dukungan 3 Priode itu adalah melanggar Konstitusi. Saya yakin Jokowi Paham itu.

Sebagai presiden yang baik dan warga negara yang baik, Jokowi secara langsung saat Face to Face dengan para pendukung 3 Priode bisa memberikan pencerahan dengan mengatakan bahwa misalnya "itu tidak mungkin, karena akan melanggar konstitusi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun