Putusan DKPP RI, Gibran Tetap Aman sebagai Cawapres 2024.
Mencermati putusan DKPP RI, yang terdiri dari 10 item, tidak ada satupun yang mempunyai kekuatan eksekutorial kecuali hanya peringatan keras.
Hukum yang sama sekali tidak berimplikasi secara langsung untuk membatalkan apa lagi dapat mendiskulifikasikan Gibran sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024.
Peringatan keras sama bobotnya dengan sebuah Somasi atau TegoranTidak mungkin sebuah dokumen Tegoran Hukum di sandingkan dengan  Putusan MK yang bersifat Final dan Binding sebagaimana perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres.Â
Peringatan keras itu berimplikasi tidak lebih dari sebuah pembinaan, pengarahan dan upaya mendidik yang lebih baik dalam kontek prilaku tertentu.Â
Putusan DKPP RI itupun mengandung esensi Ambiguitas karena dari beberapa klausul putusan dengan redaksi Peringatan keras itu tidak ada satupun konklusi  apa yang seharusnya di perbuat atas sanksi sebuah peringatan keras tersebut.Â
Lalu apa artinya KPU di perintah untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Pertanyanya, secara riil apa yang harus dilaksanakan ?
Maka dari itu putusan DKPP RI bernomor 135.PKE-DKPP/XII/2023, 136.PKE-DKPP/XII/2023, 137.PKE-DKPP/XII/2023 dan 141.PKE.DKPP/ XII/ 2023. adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan Hukum eksekutorial, apalagi dapat mendiskualifikasikan Cawapres yang lahir dari produk Hukum  dengan final dan bindingnya.
 Waktu tinggal menghitung hari menuju pelaksanaan Pemilu (14 Pebruari 2024), maka Gibran akan tetap baik baik saja dan aman melenggang sebagai cawapres 2024.*
*A Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)
Â