Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mau Usaha, Buat dan Pilih Badan Hukumnya

6 November 2022   22:32 Diperbarui: 6 November 2022   23:22 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAU USAHA, PILIH BADAN HUKUM  YANG SESUAI

Berbicara badan hukum,  orang dalam memulai bisnis atau usahanya seringkali karena  berhubungan dengan pihak lain baik swasta maupun pemerintah yang menjadi rekanan usahanya maka dituntut untuk membentuk atau mempunyai badan hukum sebagai payung hukum usaha / bisnisnya dan sebagai salah satu syarat telah terlegitimate atau terakuinya secara publik.


Badan hukum dapat dipersamakan dengan orang atau Subyek Hukum  (legal entity), yang terorganisir mempunyai Hak dan kewajiban dan dapat bertindak melakukan perbuatan hukum untuk dirinya (Badan) tersebut.
Berikut alas hak formalnya dapat dibuktikan dengan Akta pendirian (Akta otentik).

Adapun Badan hukum menurut Jenisnya ada 2 (dua) kategori:
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur pelayanan dsn kepentingan publik. Contohnya  Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Usaha usaha milik Negara.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha merupakan  satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum serta mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi atau Non profit yaitu Yayasan.

Dalam pendiriannya badan  hukum ini haruslah memenuhi  syarat syarat sebagai berikut:
Mempunyai orang orang yang punya visi dan misi yang sama sebagai pihak pendiri.
Terdapatknya Kekayaan terpisah dengan kekayaan pribadi.
Mempunyai unsur tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Memiliki kepentingan scala prioritas  program kegiatanya dan dipastika  memiliki organisasi kepenguruasan yang secara inplisit harus berdasar  perundang-undangan yang berlaku dan juga adanya peraturan internal yang di buat.

Adapun Jenis Badan hukum yang biasa dipakai dalam usaha sebagai berikut:

A. PERUSAHAAN TERBATAS (PT).
PT. ini di bentuk atas seorang dan/atau beberapa orang yang mempunyai kehendak sama dalam menjalankan usahanya dengan mengharap profit, sedangkan pendirian didasarkan atas kepemilikan Saham dari para pendirinya. Secara organisasi kekuasaan tertinggi ada pada forum Rapat Umum Pemegang Saham.
Pertanggungjawaban sebatas modal saham di setor.
PT. Ini ada bersifat Tertutup artinya Modal saham yang di setor tidak di jual belikan, namun hanya untuk menjalankan usahanya. Sedangkan PT. Terbuka artinya Saham yang dimiliki dijalankan dan dinjual belikan secara publik atau terbuka di pasar modal.

B. PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV.
CV. (commanditaire vennootschap). adalah bentuk kerja sama usaha minimal dua pihak, dimana salah satu pihak sebagai pemberi  modal (sekutu pasif) dan pihak lain bertanggung jawab  selaku pengelola terhadap modal (sekutu aktif),  berikut pertanggugjawaban juga sebatas modal disetor saja.

C. FIRMA
Firma merupakan badan usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Ada perbedaan dengan CV yaitu  tanggung jawab dalam firma ada pada  masing-masing anggota dengan tidak terbatas.

D. KOPERASI
Koperasi adalah sebuah badan usaha pendukung perekonomian kerakyatan, dibentuk oleh perorangan dengan kumpulan  orang  yang berdasar atas asas kekeluargaan, dapat di sebut sebagai soko gurunya ekonomi, dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota. Dengan sifat keanggotaan sukarela dan terbuka. Modal berasal dari simpanan pokok dan simpana wajib, hibah dan sumber pendanaan lain yang halal dan sah.
Keputusan tertinggi ada dalam Rapat Anggota Tahunan.

E. YAYASAN
Yayasan merupakan Badan hukum yang pada dasarnya  bersifat sosial badan hukum non profit. Dan bergerak dalam bidang bidang sosial kemasyarakatan, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berikut yayasan tidak punya anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun