Mohon tunggu...
56 BKB 35 MOCH RIVAL ADITYA
56 BKB 35 MOCH RIVAL ADITYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Poltekip Angkatan 56 Prodi Bimbingan Kemasyarakatan B.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perundungan atau Bullying bagi Anak

9 Mei 2023   12:00 Diperbarui: 9 Mei 2023   13:17 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Komnas Perlindungan Anak, perundungan terjadi ketika seseorang atau kelompok berulang kali menggunakan kekerasan fisik dan psikologis terhadap korban yang tidak berdaya. Perundungan didefinisikan sebagai tindakan atau perilaku berulang yang dilakukan tanpa perlawanan terhadap korban yang secara fisik atau mental lebih lemah oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat dengan tujuan membuat korban menderita secara fisik, verbal, emosional, atau psikologis.

Menurut Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perundungan termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. 

Menurut undang-undang ini, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, emosional, seksual, atau penelantaran. Hal ini juga mencakup pemaksaan, ancaman kekerasan, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Pengesahan UU Perlindungan Anak menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai panduan atau pembatasan sikap, perbuatan, atau perilaku seseorang ketika terlibat dalam interaksi sosial dan kegiatan lainnya.

Korban perundungan mungkin menghadapi masalah emosional dan perilaku yang berkepanjangan. Karena perundungan menanamkan perasaan tidak pasti, kesepian, rendah diri, dan intimidasi, hal ini dapat menyebabkan depresi atau stres yang dapat berujung pada bunuh diri. Efek jangka panjang lainnya yang kurang terlihat adalah menurunnya kesehatan psikologis dan adaptasi sosial yang buruk. Menurut penelitian, individu yang diintimidasi mengalami berbagai emosi yang tidak nyaman, seperti kebencian, kemarahan, kesal, kesedihan, ketakutan, penghinaan, kesedihan, ketidaknyamanan, dan ancaman, tetapi tidak mampu mengatasinya. 

Emosi ini pada akhirnya dapat menyebabkan perasaan tidak mampu dan tidak berharga. Emosi ini juga cenderung menyulitkan mereka yang mengalaminya untuk berintegrasi ke dalam masyarakat. Bahkan jika mereka terus menghadiri kelas, kinerja akademik mereka biasanya menurun, dan mereka sering membolos dengan sengaja. Mereka ingin keluar dari sekolah atau pindah ke sekolah lain. 

Dampak psikologis yang paling parah dari perundungan adalah potensi korban untuk memiliki masalah psikologis seperti kecemasan yang berlebihan, ketakutan yang terus-menerus, kemurungan, pikiran untuk bunuh diri, dan gejala gangguan stres pascatrauma. Emosi ini juga dirasakan oleh korban, yang mungkin juga merasa bahwa hidup ini tidak ada harapan, takut bertemu dengan pelaku, kesedihan, dan bahkan keinginan untuk memotong tangannya sendiri. Akibatnya, kehidupan sosial korban sangat terpengaruh oleh perundungan ini.

Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Kasus Bullying

Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kedamaian serta memungkinkan masyarakat untuk menikmati harkat dan martabat kemanusiaannya, Setiono mendefinisikan perlindungan hukum sebagai suatu tindakan atau usaha untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Perlindungan hukum terdiri dari dua jenis: represif dan preventif. Perlindungan hukum preventif, semacam perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, mencoba menghentikan pelanggaran sebelum terjadi. 

Untuk menegakkan tanggung jawab dan menghindari pelanggaran, perlindungan hukum ini dimasukkan ke dalam undang-undang sebagai pedoman atau batasan. Garis pertahanan terakhir adalah perlindungan hukum yang bersifat memaksa, yang mencakup denda, penahanan, dan hukuman lain yang diberlakukan jika terjadi sengketa atau tindak pidana. Biasanya, salah satu tujuan hukuman adalah penyelesaian konflik, dan perlindungan korban sejalan dengan itu. Dengan menyelesaikan konflik yang disebabkan oleh tindak pidana, hal ini akan mendorong perdamaian dan membantu masyarakat untuk kembali seimbang.

Ada berbagai taktik yang dapat digunakan untuk memerangi kejahatan, termasuk tindakan yang bersifat preventif dan represif, serta tindakan yang melanggar hukum dan melalui metode lain, seperti kekerasan yang terkait dengan perundungan. Inisiatif untuk perlindungan hukum bagi anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan dikoordinasikan dan diperkuat melalui kerja sama lokal, nasional, regional dan internasional. Salah satu strategi untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak adalah mengembangkan koordinasi jangka panjang di antara para pemangku kepentingan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun