Mohon tunggu...
Isa Azahari
Isa Azahari Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultant SDM

Pemerhati Pembangunan Ibukota Negara Baru. Ngakunya milenial dan Ingin berkontribusi lebih.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sarjana adalah Ilmuwan yang Belum Jadi

5 April 2020   14:15 Diperbarui: 5 April 2020   14:06 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Thinkstockphotos

Hakikat dari menempuh pendidikan di Universitas adalah untuk menjadi Ilmuwan, atau dengan kata lain untuk meraih gelar Doktor. Untuk mendapatkan gelar Doktor itu, seseorang harus melewati beberapa jenjang. Gelar Doktor adalah gelar yang diberikan kepada skolar (warga  universitas) yang telah lulus ujian tesis di depan para Senat Guru Besar di Universitas tempat dia belajar. Dimana Tesis adalah suatu temuan baru atau pemikiran yang baru (novelty) atau memperbaharui teori sebelumnya. 

Pada masa sebelum tahun 1990 mahasiswa Indonesia yang baru selesai lulus ujian skripsi langsung mendapat predikat Doktorandus disingkat Drs (bidang ilmu teknik dan pertanian gelarnya: Insinyur, Ir). Predikat ini mereka tempuh setelah masa kuliah rata-rata lima setengah tahun. Arti sesungguhnya dari kata Doktorandus (dari bahasa Belanda) adalah : "Calon Doktor" atau "Ia yang akan dijadikan ilmuwan/doktor". 

Makna dibalik predikat Doktorandus adalah; seseorang yang sudah selesai menempuh pendidikan dasar bidang keilmuan tertentu (faculty) dan siap melanjutkan ke jenjang berikutnya untuk meraih gelar sebagai Ilmuwan/Doktor.

Model pendidikan dengan gelar doktorandus setelah lulus ujian skripsi mengikuti model pendidikan Belanda. Seorang yang baru lulus ujian skripsi diberi gelar doktorandus dan berhak mengikuti program doktoral.

Permasalahan timbul ketika para sarjana (Drs) Indonesia itu hendak melanjutkan pendidikannya ke luar negri. Di Amerika Serikat peserta program Doktoral adalah mereka yang telah lulus Magister (Master). Ijasah sarjana Drs dari Indonesia tidak diakui setara dengan Master. 

Maka setelah 1990 gelar Doktorandus tidak lagi diberikan pada lulusan baru universitas. Dan model pendidikan Universitas di Indonesia menganut model Amerika. Yaitu: Jenjang S-1 (strata satu) tingkat Sarjana; Jenjang S-2 tingkat Pasca Sarjana dan Jenjang S-3 tingkat Doktoral.

Jadi bila seseorang lulus sebagai Sarjana dari sebuah universitas maka dia baru melewati jenjang pertama dari tiga jenjang yang harus ditempuhnya. Pada jenjang ini (disebut lulus S-1) seorang peserta didik sudah dibekali materi keilmuan secara teoritis. Lulusan S-1 ini dianggap sudah punya pengetahuan dasar terhadap ilmu yang digelutinya, namun dia belum boleh mengaplikasikannya atau mempraktekkannya keluar. Dia harus mengasah keterampilannyaa dulu. Untuk itu dia harus melanjutkan ke jenjng berikutnya yaitu Strata-2.

Strata-2 atau Pasca Sarjana adalah jenjang dimana sarjana mengasah keilmuannya agar bisa diaplikasikan ke dunia luar. Pada tahap ini lulusan sarjana itu dibuat terampil dan mahir (mastering) menggunakan pengetahuannya untuk menyelesaikan masalah sehari-hari. Pada jenjang ini biasa disebut sebagai pendidikan profesi. 

Seorang sarjana ekonomi belum boleh secara mandiri melakukan pekerjaan akuntansi untuk perusahaan, sebelum ia menempuh pendidikan Akuntan di jenjang S-2. Atau seorang sarjana hukum belum boleh bekerja sebagai Notaris sebelum dia mengambil pendidikan Notariat. Demikian juga seorang psikolog, adalah seseorang yang telah mengambil pendidikan Profesi Psikologi di jenjang S-2. Setelah itu barulah dia boleh menangani konseling atau menjadi konsultan.

Seorang Master (lulusan S-2) bila dalam prakteknya sehari-hari merasa mempunyai pemikiran baru atau menemukan hal-hal yang sifatnya baru (novelty) dia boleh mengajukan tesisnya di depan senat guru besar untuk diuji. Bila dia berhasil mempertahankan pemikirannya maka dia akan diangkat sebagai anggota senat dan dianugerahi gelar Doktor.

Untuk mendapatkan gelar Doktor tidaklah semudah yang dibayangkan banyak orang. Tergantung kesiapan dan fundamental keilmuan yang dimiliki seseorang. Seseorang yang akan dipromosikan sebagai calon Doktor (disebut promovendus) harus benar-benar siap mempertanggung jawabkan pemikirannya atau temuannya di depan tim penguji. Agar usahanya tidak sia-sia maka seorang promovendur akan dibimbing oleh Promotor yang dibantu oleh dua atau lebih ko-promotor.

Sebenarnya ada dua tahap pengujian besar yang harus dilewati seorang yang ingin memperoleh gelar Doktor. Disebut pengujian besar karena banyak pengujian-pengujian kecil yang sifatnya sebagai prasyarat menuju ujian besar itu. Seperti ujian mata kuliah Kapita Selekta Filsafat Ilmu, Metodologi Penelitian, Statistik Lanjutan, Non-parametrik Statistik dll. Ujian itu adalah:  

  1. Ujian Seminar Proposal Tesis. Disini seorang skolar harus memaparkan pokok pikirannya di depan Komisi Penguji Proposal Tesis. Pokok pikiran atau temuan yang diajukannya harus sesuatu yang baru dan/atau memberikan perubahan yang berarti bagi keilmuan. Tahap ini sangat sulit dilewati. Saking sulitnya tidak sedikit peserta yang gagal melewati tahap ini. Bila peserta dinyatakan lulus uji proposal maka Ketua Penguji akan menunjuk seorang Promotor (biasanya seorang Profesor) dan dua orang ko-promotor untuk membimbing skolar tersebut  menuliskan disertasinya. Pada tahap ini skolar tersebut mendapat predikat Kandidat Doktor (Doctor Candidate).

  2. Ujian Promosi Doktor. Setelah melakukan penelitian dan dituangkan dalam sebuah Disertasi kandidat doktor tersebut akan dihadapkan pada sidang Senat Guru Besar. Sidang ini sifatnya terbuka (public exam) dimana calon doktor akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para Profesor sebelum ia dikukuhkan sebagai seorang Doktor. Sebelum sidang terbuka ada sidang tertutup yang sifatnya sangat substantif dan memakan waktu hingga seharian. 

Gelar Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang diberikan kepada seseorang yang telah melewati ujian ketat dan dianggap mempunyai kearifan dan tanggung-jawab keilmuan yang tinggi. Seorang Doktor dapat memberikan pendapat, pertimbangan dan nara sumber bagi umum. Ucapan dan tindakannya dapat dijadikan rujukan bagi orang lain dalam mengambil keputusan.

(Disarikan dari berbagai Sumber)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun