Mohon tunggu...
Jonathan Prima
Jonathan Prima Mohon Tunggu... -

anak muda pencinta demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Instruksi Presiden untuk Pemberantasan Kejahatan Seksual Pada Anak

9 Mei 2014   03:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:42 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua minggu terakhir ini publik dikejutkan dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak-anak.  Kasus kekerasan seksual pada anak mulai ramai dibicarakan sejak ada kasus di Jakarta International School (JIS).

Kasus JIS masih segar dalam ingatan kita, muncul lagi kasus yang lebih menggemparkan publik. Kasus kekerasan seksual pada Anak yang dilakukan oleh Andri Sobari alias Emon di Sukabumi. Kemarahan masyarakat semakin memuncak karena korban Emon tidak tanggung-tanggung, mencapai 110 anak.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya menjadi perhatian masyarakat luas, tapi juga orang nomor satu di negeri ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Presiden SBY menggelar rapat kabinet yang khusus membahas terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Indonesia.

Presiden SBY menyampaikan, pemerintah akan mengusulkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak, dengan mengajak DPR merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),  mengungkapkan rata-rata hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak hanya sekitar lima tahun, karena kurangnya pemahaman para penegak hukum dalam kasus perlidungan anak. Data KPAI menyebutkan, pada tahun 2014 ini telah terjadi lebih dari 400 kasus kekerasan terhadap anak.

Diperlukan tindakan tegas agar rantai kekerasan seksual terhadap anak dapat diputus dan tidak terulang lagi. Presiden SBY juga akan menerbitkan instruksi presiden sebagai gerakan nasional mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Gerakan ini nantinya akan melibatkan semua elemen masyarakat.

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan program edukasi kepada semua golongan masyarakat mengenai pencegahan kejahatan terhadap anak dan tindakan-tindakan serta hukuman bagi pelaku. Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Selain itu perlu diberikan perhatian pada rehabilitasi anak yang menjadi korban, terutama pendampingan secara psikologis sehingga memulihkan cedera mental atau trauma yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban.

Kita semua sepakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah musuh besar yang harus kita berantas sampai tuntas. Semua elemen bangsa harus bersama-sama melakukan langkah-langkah edukasi preventif agar kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak terulang lagi. Jangan biarkan anak-anak dikelilingi predator seksual.  Selamatkan Anak-Anak Indonesia !

Sumber berita: tvonenews

Jonathan Prima


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun