Mohon tunggu...
Mas TW
Mas TW Mohon Tunggu... profesional -

Suka berteman dan berorganisasi. Menjadi Ketua Alumni dari SD-SMA dan Ketua beberapa organisasi di Kepulauan Riau. Alumni PMTC (Nautika), saat ini sedang kuliah di UT (Hukum) dan Stisipol RH Tanjungpinang (Pemerintahan).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kursi Caleg dan Pemilu 2014

27 April 2014   11:26 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:08 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2014 akan menjadi tahun spesial dan sejarah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 5 tahun sekali akan berlangsung sepanjang tahun ini, dimulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, pengumuman partai politik peserta pemilu, pendaftaran caleg dan DPD, kampanye terbuka, pemilihan legislatif (pileg), dan puncaknya pemilihan presiden (pilpres). Regulasi baru yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah menjadi dasar pihak KPU untuk menyelenggarakan pemilu lebih baik dari sebelumnya. Ketatnya persyaratan untuk menjadi peserta pemilu seperti verifikasi faktual dan administrasi telah menggugurkan banyak partai politik (parpol). Terlihat dari 49 parpol yang mendaftar ke KPU, hanya 15 parpol yang bisa mengikuti pesta politik mahal ini, 3 diantaranya adalah partai lokal dari Aceh (NAD). Berikut daftar parpol peserta pemilu menurut urutannya: (1) Partai NasDem, (2) Partai Kebangkitan Bangsa, (3) Partai Keadilan Sejahtera, (4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (5) Partai Golongan Karya, (6) Partai Gerakan Indonesia Raya, (7) Partai Demokrat, (8) Partai Amanat Nasional, (9) Partai Persatuan Pembangunan, (10) Partai Hati Nurani Rakyat, (11) Partai Damai Aceh, (12) Partai Nasional Aceh, (13) Partai Aceh, (14) Partai Bulan Bintang, dan (15) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Ruwetnya persyaratan parpol juga dialami dalam penetapan daerah pemilihan (dapil). Pertumbuhan penduduk di Indonesia, sangat berdampak langsung dalam menentukan dapil.Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 185,8 juta pemilih, KPU telah menetapkan total 2.438 dapil, dengan rincian 77 dapil untuk DPR RI, 259 dapil untuk DPRD Provinsi, dan 2.102 dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU telah menyiapkan sebanyak 546.278, terdiri dari 545.791 TPS dalam negeri dan 487 TPS luar negeri. TPS tersebut tersebar di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.980 Kecamatan, dan 81.034 Desa/Kelurahan, serta 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang tersebar di 99 negara. Selain TPS, pihak PPLN juga menyediakan 452 dropbox. Namun sayangnya dengan jangkauan dan kesulitan yang tinggi, TPSLN hanya bagian dari dapil DKI Jakarta II bukan sebagai dapil yang berdiri sendiri.

Keadaan politik yang semakin baik serta didukung berbagai regulasi yang cukup baik, telah membuat politisi senior maupun pemula berani bertarung di pemilu kali ini. Terlihat tingginya animo yang mendaftar menjadi caleg di berbagai penjuru daerah. Meskipun untuk memenangkan hati rakyat tidak semudah teori dan pendapat para ahli. Komunikasi dan sosial saja belum cukup untuk memenangkan hati rakyat, perlu biaya yang cukup tinggi untuk membuat alat peraga kampanye serta iklan di media.

Kompetisi politik di arena yang memiliki masyarakat yang apatis terhadap politik akan banyak memakan waktu dan biaya. Persaingan perebutan kursi sangat jelas terlihat dimulai dari perebutan kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI hingga DPR RI. Kompetisi perebutan kursi bisa terlihat seperti catatan di bawah ini:

Untuk merebutkan 560 kursi DPR RI yang tersebar 77 dapil, terdapat 6.608 caleg dari 12 parpol nasional yang siap berkompetisi. Setiap dapil terdiri dari 3 sampai 10 caleg atau berdasarkan jumlah penduduk yang ada.

Di tingkat DPD RI, calon wakil daerah ini akan merebutkan 132 kursi yang terbagi dalam 33 dapil atau sesuai jumlah provinsi di Indonesia. Jumlah wakil daerah untuk setiap provinsi adalah 4 kursi. Sumber dari KPU terdapat 945 calon DPD RI yang berpartisipasi dalam kompetisi ini.

Sedangkan, untuk tingkat DPRD Provinsi terdiri dari 259 dapil yang tersebar di 33 provinsi. Kompetisi tingkat ini akan merebutkan 2.112 kursi DPRD Provinsi. Jumlah kursi bervariasi antara 1 provinsi dengan provinsi yang lain tergantung jumlah penduduknya, paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 100 kursi. Tidak ada sumber resmi yang menyebutkan jumlah pasti caleg yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi. Berbagai media hanya menyebut sekitar 20.000 caleg. Sebaran caleg untuk tingkat ini antara 3 sampai 12 caleg per dapil disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada.

Kemudian untuk kompetisi di tingkat Kabupaten/Kota, dapil terdiri dari 2.102 yang tersebar di 497 Kabupaten/Kota. Para caleg akan bersaing untuk mendapatkan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota. Kuota legislatif di setiap daerah bervariasi, paling sedikit 20 dan paling banyak 50 kursi. Sebaran caleg di tingkat ini antara 3 sampai 12 caleg per dapil. Berbagai sumber mengatakan ada sekitar 180.000 caleg yang bertarung dalam perebutin kursi di zona ini.

Pada pemilu 2014, secara nasional tersedia 19.699 kursi dari total 2.438 dapil. Terdiri dari 560 kursi untuk DPR RI, 132 kursi untuk DPD RI, 2.112 kursi untuk DPRD Provinsi dan 16.895 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Diperkirakan sekitar 210.000 calon yang terlibat dalam kompetisi yang sangat besar ini.

Kesuksesan penyelenggaran pemilu tidak terlepas dari jumlah anggaran yang tersedia. Banyaknya orang yang terlibat serta biaya logistik yang tinggi memang tidak bisa di hindarkan. Pemerintah telah menyediakan Rp 17 triliun untuk mensukseskan pemilu tahun 2014. Dana sebesar itu akan di kelola oleh KPU dan Bawaslu. Anggaran pesta demokrasi tersebut dan akumulasi dana kampanye parpol serta calonnya sangat diharapkan dapat menggairahkan pertumbuhan positif terhadap ekonomi masyarakat.

Pileg yang menjadi bagian dari tahapan sebelum pilpres, telah berhasil dilaksanakan serentak di seluruh nusantara pada 9 April 2014 lalu, meskipun ada beberapa TPS yang tertunda akibat kondisi geografis yang sulit dalam pengiriman logistik. Namun itu tidak menggangu proses pemilu. Kini berbagai hasil hitung cepat telah bermunculan, spekulasi koalisi tidak perlu menanti sidang pleno KPU. Meskipun ada beberapa yang masih bersabar dan berharap ada perubahan dalam hasil akhir. Syarat untuk mencalonkan presiden harus mendapatkan minimal 25% suara di pileg atau 20% kursi di DPR RI. Sedangkan batas untuk mencapai parlemen (PT) adalah 3,5% suara sah nasional. Pesta demokrasi memang mahal dan sulit di cerna dalam akal logika. Namun yang paling penting dari itu semua adalah Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu damai. Mari kita sukseskan pilpres pada 9 Juli 2014. Siapapun yang akan memimpin bangsa ini untuk 5 tahun ke depan. Dia tetap akan menjadi harapan masyarakat Indonesia.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun