Mohon tunggu...
Tante Paku  A.k.a Stefanus Toni
Tante Paku A.k.a Stefanus Toni Mohon Tunggu... wiraswasta -

Membaca dan menulis hanya ingin tahu kebodohanku sendiri. Karena semakin banyak membaca, akan terlihat betapa masih bodohnya aku ini. Dengan menulis aku bisa sedikit mengurangi beban itu. Salam, i love you full.....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gundik Arab Itu Apakah Orang Pengecut?

25 Oktober 2012   15:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:23 1931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://3.bp.blogspot.com/-1stwHdmRDds/TtSMKM5yM_I/AAAAAAAAD14/xAyo4UPP2O4/s1600/beautiful-arabian-eyes03.jpg

Ketika saya menuliskan judul dengan kalimat PENGECUT, saya harus merenung kembali, benarkah orang yang saya tuduh itu memang pengecut? Ataukah satu jariku menunjuk dia, tiga jariku menunjuk ke diri sendiri? Jangan bilang EMPAT JARI, sebab SI JEMPOL tidak ikut menunjuk siapa-siapa. Itu yang membuat saya sering geli ketika ada yang mengatakan empat jari menunjuk ke dirinya sendiri, sama saja itu memfitnah si jempol. Jari jempol itu TEGAS, kalau berunjuk rasa akan mengatakan baik atau buruk tanpa tedeng aling-aling lagi. Ketika kita memasuki dunia maya dengan apa adanya, artinya dengan modal KEJUJURAN, jujur dengan identitas aslinya, jujur memasang fotonya sendiri, entah pake jas dan dasi, atau berbaju santai, mungkin juga dengan permainan fotoshop, yang penting itu foto dirinya sendiri, pokoknya tidak memalsu identitasnya, apakah sudah bisa dikatakan PALING JUJUR berinteraksi di dunia maya ini? Memang dengan kejujurannya itu bisa membuatnya berhati-hati dalam berinteraksi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Namun yang terjadi. Bagaimana kalau semua identitas itu PALSU?

http://3.bp.blogspot.com/_u8nysxCS-0U/SlwCCPEMmsI/AAAAAAAAAww/un53Ei_FWTQ/s400/--iran--efahan--id%3D40242.jpg
http://3.bp.blogspot.com/_u8nysxCS-0U/SlwCCPEMmsI/AAAAAAAAAww/un53Ei_FWTQ/s400/--iran--efahan--id%3D40242.jpg
Ada user yang terus terang TIDAK SUKA dengan identitas palsu, tapi ada juga yang SUKA menggunakan identitas palsu karena memang ingin menyembunyikan jati diri aslinya, dan perdebatan seperti ini selalu saja ada di berbagai forum/milis dan selalu ramai dengan berbagai komentar pro dan kontranya hingga melahirkan diskusi-diskusi yang yang tidak berarti alias OOT (Out Of Topic). Dalam komunitas internet sudah dianggap wajar jika seseorang menggunakan data diri yang BUKAN/TIDAK menggambarkan diri yang sebenarnya. Dunia maya memang memungkinkan seseorang untuk DAPAT BERPERAN atau memakai identitas hasil kreasi sendiri. Identitas kreasi sendiri dalam suatu komunitas maya biasanya tidak perlu dikuatirkan akan ada orang lain yang akan mengajukan kritikan, namun tidak berarti BEBAS menggunakan foto dan nama orang lain dengan TUJUAN NEGATIF, sebab Anda bisa dituntut dengan pasal PENCEMARAN NAMA BAIK. Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah baik jika Anda berhati-hati dengan penggunaan teknologi seperti EMAIL, JEJARING SOSIAL, BLOG, dan KOMENTAR lainnya di WEB, semua harus memperhatikan ETIKA dan SOPAN SANTUN. Semua kelompok masyarakat bisa menjadi korban maupun menjadi pelaku dari pelecehan dan penyalahgunaan dunia maya.

http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/05/03/41606/540x270/wanita-saudi-sedang-doyan-tindik.jpg
http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/05/03/41606/540x270/wanita-saudi-sedang-doyan-tindik.jpg
Kasus terhangat di Kompasiana yang menimpa Bunda Khadijah, Arke dan yang tidak mau disebut namanya adalah sebagai bukti, bahwa etika dan sopan santun memang penting, bila tidak Anda akan menghadapi TUNTUTAN HUKUM maupun SOSIAL. TEMPO Interaktif, Bogor - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (16/2) memvonis penjara dua bulan 15 hari dengan masa percobaan lima bulan terhadap terdakwa Nur Arafah. Ia terbukti telah melakukan pencemaran nama baik DI DUNIA MAYA terhadap Felly Fandani. Hakim menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali. Hal yang memberatkan terdakwa sudah membuat malu Felly dan keluarganya serta tidak memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk hal-hal yang baik. Hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan saat ini sudah bekerja. Nah, sekilas berita di atas bisa menjadi bukti bahwa sudah ada kasus pencemaran nama baik di dunia maya yang sudah meringkuk ke penjara.

http://www.surabayapagi.com/photos/bigs/20121011145235Gadis%6017TahunMenangiKontesKecantikandiArabSaudi.jpg
http://www.surabayapagi.com/photos/bigs/20121011145235Gadis%6017TahunMenangiKontesKecantikandiArabSaudi.jpg
Berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menjelaskan : "Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut. Pencemaran nama baik dengan penyamaran kata dengan simbol huruf tertentu tentu patut dapat diduga merupakan tindak pidana. Apalagi jika dapat dibuktikan bahwa maksud dari kata yang disamarkan tersebut diarahkan atau ditujukan kepada nama atau institusi yang dicemarkan. Jika seseorang/institusi merasa sebagai korban yang dirugikan akibat pencemaran nama baik dengan modus penyamaran nama atau huruf, maka korban dapat mengadukan kepada APH. Tugas APH-lah, melalui bantuan ahli, untuk membuktikan substansi kata atau kalimat yang dianggap mencemarkan tersebut."

http://1.bp.blogspot.com/-C3R1wMx9xaY/TtSMIZUhi6I/AAAAAAAAD1o/sXcUGb7DQwQ/s1600/691.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-C3R1wMx9xaY/TtSMIZUhi6I/AAAAAAAAD1o/sXcUGb7DQwQ/s1600/691.jpg
Jadi langkah-langkah yang dilakukan Bunda Khadijah SUDAH BENAR, dan itu BUKAN GERTAK SAMBAL, sebab ini sudah menyangkut HARKAT MARTABAT Bunda Khadijah dan keluarganya. Tentu saja semua langkah itu sudah diperhitungkan masak-masak, walau banyak teori yang baik sebelum melakukan langkah tersebut harus begini dan begitu, tapi bola sudah bergulir, kita tidak perlu MELECEHKAN langkah tersebut. Sebab ADA NILAI yang bisa kita petik untuk pembelajaran kita semua, baik sekarang dan di masa datang. Selanjutnya, sebelum MENUDUH SEMBARANGAN, kita harus memahami dulu sejarah lahirnya INTERNET, EMAIL, FORUM, BLOG, sesudah tahu bolehlah menghakimi sebatas mempertanyakan TRADISI seseorang menjadi orang lain di dunia maya ini. Maksudnya tidak sembarangan menuduh orang itu telah BERDOSA karena BERBOHONG tentang identitasnya di dunia maya. Jika tuduhan itu tanpa bukti sama saja dengan MENYEBAR FITNAH. Belum kalau dia menjawab bahwa apa yang dilakukan itu bagian dari HAK ASASI TIAP PRIBADI untuk tidak 100% terbuka dan hak asasi anda juga untuk tidak mau diskusi, artinya tidak ada paksaan. Berdasarkan Pasal 311 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Upaya yang dilakukan Bunda Khadijah dengan menunjuk Sutomo Paguci sebagai kuasa hukumnya SUDAH PAS. Secara emosi, Sutomo Paguci juga seorang Kompasianer, paling tidak mengetahui banyak lika-liku yang terjadi di sini, jadi ini memang pilihan yang tidak keliru dari Bunda Khadijah. Memang ada yang skeptis dengan upaya ini, tidak masalah, sebab tidak semua upaya selalu berjalan mulus. Tidak harus masalah tersebut dapat terungkap cepat, namun Bunda Khadijah sudah MEMBERIKAN PEMBELAJARAN untuk kita semua, utamanya yang punya AKUN ASLI agar berhati-hati bila melakukan tindakan bulying di dumay ini. Bila dengan cara seperti yang Bunda Khadijah lakukan belum berhasil, masih banyak waktu untuk menunggu. Tapi upaya Bunda Khadijah dan kuasa hukumnya MEMBERIKAN WAKTU kepada akun GUNDIK ARAB untuk meminta maaf dalam waktu 6 hari adalah langkah kekeluargaan yang perlu kita apresiasi positip. Bila akun Gundik Arab atau orang di balik akun tersebut orang yang WARAS bukan DUNG DUNG RAB dungu dungu sarab akan mempergunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan URUSAN SELESAI. Apalagi ini bulan baik, semoga akun Gundik Arab memanfaatkannya. Tentu saja, saya berharap akun Gundik Arab jangan dibekukan Adminnya dulu, biarlah dia mempergunakannya dengan benar. Permintaan maafnya tidak akan membuat kita membencinya, toh itu hanya akun kloningan dan kita tidak tahu siapa sebenarnya dia, selain hanya menduga-duga saja.

Memang faktor savety (keamanan) dan juga ke-khawatiran orang lain untuk dapat mencuri atau memata-matai aktivitas dan data-data pribadi seseorang melalui internet, biasanya dipakai sebagai alasan untuk TIDAK menggunakan identitas aslinya. Bukankah banyak penjahat internet seperti Craker dan Hacker yang sering mencuri data-data identitas seseorang melalui jalur internet? Ini juga seringkali menjadi kekhawatiran banyak orang, yang sebelumnya berpikiran untuk selalu menggunakan nama dan identitas asli di dunia maya. Tapi kembali kepada pribadi masing-masing , mau terbuka atau tertutup, mau jujur apa tidak jujur? Yang terpenting dari soal asli atau tidak identitasnya adalah kita sama-sama mau belajar. Menulis dengan baik itu tidak mudah, perlu pengetahuan yang cukup dan harus teliti dalam membaca agar tidak terlihat ngasal saja. Jangan mudah men-judge ini salah, itu salah. Apa yang kelihatan salah, belum tentu salah. Sebaliknya, apa yang kelihatannya benar, belum tentu benar. Kita harus teliti dan hati-hati serta berhikmat. Namanya manusia, pasti bikin salah, makanya jangan gegabah. Saya berharap Gundik Arab bukan seorang pengecut!

Illustrasi : 54sambilan.blogspot.com, Globosapiens.net, merdeka.com,surabayapagi.com,54sambilan.blogspot.com,dunia.news.viva.co.id,facebook.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun