Mohon tunggu...
Hany putri
Hany putri Mohon Tunggu... Mahasiswa universitas komputer Indonesia

Deret tulisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Digital AfterLife (teknologi untuk hidup setelah mati)

24 April 2025   16:34 Diperbarui: 24 April 2025   16:34 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://pin.it/1jKULKUmB

Digital AfterLife mengacu pada  pengelolaan data digital seseorang setelah kematian fisik mereka. Secara lebih sederhananya, digital afterlife merupakan AI yang meniru gaya bicara seseorang, akun media sosial yang akan dikelola setelah kematian, hingga avatar virtual (grafis yang digunakan untuk menggambarkan seseorang dalam dunia maya, seperti di game) yang bisa diajak berinteraksi.Di era teknologi yang semakin maju, kematian bukan lagi menjadi akhir dari segalanya saat ini, teknologi digital membentuk hampir setiap aspek kehidupan sosial, konsep digital afterlife ini  sempat menjadi perbincangan di berbagai belahan dunia namun, apakah indoesia menjadi salah satunya? apakah masyarakat indonesia sudah siap untuk menghadapi fenomena digital afterlife ini?

Hal ini tidak hanya berlaku pada cara orang berinteraksi satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga bagaimana mereka menciptakan, merekam, memperbarui,  dan membuat kenangan yang mudah diakses dan dengan demikian membentuk narasi kolektif(pandangan bersama). Fakta bahwa semakin banyak informasi pribadi orang disimpan secara digital atau daring itu dapat bertahan lebih lama dari keberadaan fisik mereka menimbulkan pertanyaan apa artinya hal ini bagi pembentukan kenangan kolektif? Pentingnya transformasi teknologi secara umum dan digitalisasi secara khusus juga menjadi jelas dalam pandangan hubungan kita saat ini dan yang terus berubah dengan kematian, kematian dan kesedihan. Digital afterlife ini melibatkan warisan digital, termasuk aset seperti cryptocurrency atau konten yang menghasilkan pendapatan, serta upaya untuk melestarikan memori dan warisan seseorang melalui media digital. Di Indonesia sendiri keberadaan digital afterlife masih relatif baru dan terbatas, tetapi ada tanda-tanda minat dan kebutuhan mulai muncul terutama  karena makin banyak orang yang sadar akan jejak digital dan pentingnya pengelolaan data pribadi setelah meninggal. Kesimpulannya di Indonesia itu penggunakan digital afterlife belum terlalu populer secara luas, sekalipun ada itu dilakukan oleh kreator konten atau komunitas tech yang memulai eksplorasi soal "legacy digital" tapi sifatnya masih eksperimen atau topiknya tuh masih jadi bahan diskusi di forum terbatas, faktor yang membatasi karena banyak yang merasa tidak nyaman dengan ide berinteraksi dengan versi digital orang yang sudah meninggal, walaupun masih terbilang penggunaan digital ini tuh masih minim namun kecenderungan memorial digital secara informal sudah mulai terlihat lewat media sosial dan memungkinkan potensi besar digital ini berkembang, dengan pendekatan yang positif secara budaya.

Kehidupan digital saat ini menyimpan banyak jejak yang sangat amat banyak entah itu foto, percakapan, tulisan dan video. Ketika seseorang meninggal, data merka itu tidak serta menghilang karena data yang ditinggalkan oleh mereka yang meninggal itu akan diakses oleh keluarganya misalnya lewat platfrom seperti HereAfter AI (aplikasi untuk merekam dan melestarikan kenangan serta cerita hidup melalui wawancara interaktif dan foto, untuk diakses oleh keluarga)sebuah anak perusahaan yang terletak di AS. Di negara maju, sebagian praktik ini belum umum dilestarikan, tapi mulai ada kesadaran terutama di generasi muda yang aktif di media sosial. Berita atau isu yang membahas digital afterlife ini mulai mengemuka di dunia sejak 2010-an, seiring dengan kemajuan AI. Di indonesia, minat terhadap jejak digital setelah kematian itu mulai terlihat sejak pandemi covid 19, ketika masyarakat kehilangan banyak orang terkasih secara mendadak dan mencari cara untuk mengenang mereka secara online. Sedangkan di negara lain seperti Amerika serikat ada yang namanya HereAfter AI dan di Korea Selatan mereka memiliki VR memorial (Virtual reality) yang di mana digital afterlife ini tuh mulai umum dan banyak didiskusikan dan digunakan masyarakatnya, walaupun banyak dibicarakan tetap ada pro dan krontra. Pada dasarnya efek yang diberikan dari digital afterlife ini ada baik dan buruknya, hal baiknya dari digital ini memberikan penghiburan emosional, mislanya keluarga yang ditinggalkan bisa tetap merasa berhubungan dengan orang tercinta dengan cara mendengar suara atau interaksi chatbot memorial. selain itu juga bisa meningkatakan kesadaran akan manajemen jejak digital karena masyarakat jadi lebih sadar pentingnya mengatur akun, data dan privasi digital setelah orang tersebut meninggal. Jika dilihat dari sisi buruknya digital afterlife ini sangat beresiko kertegantungan emosional, karena pengguna bisa terlalu bergantung pada chartbot AI orang yang meninggal dan sulit melepaskan diri decara emosional dari orang yang terlah meninggal itu, selain itu juga ada masalah etika dan izin, siapa yang berhak membuat versi digital dari orang yang sudah pergi serta gimana jika AI itu meniru seseorang tanpa izin atau dipakai secara tidak pantas, ada penyalahgunaan data seperti,  data pribadi orang yang meninggal  ada ancaman bocor datanya, dan mungkin akan ada kontra yang cukup rumit jika dilihat dari sisi budyaa dan agama karena dibeberapa budaya "menghidupkan kembali" orang yang sudah meninggal secara digital bisa dianggap tidak etis, atau juga bertentangan dengan agama atau keyakinan kita.

Apakah di Indonesia sudah siap untuk menerima digital afterlife? 

jika dijawab berdasarkan teknologi jawbannya tentu belum siap sepenuhnya, karena belum ada platfrom lokal yang mendukung digital afterlife misalnya seperti VR memorial, chatbot dan lainnya. Dari segi sosial dan budaya juga masih sensitif karena budaya dan agama di Indonesia punyaaturan dan adat yang dimana itu menentang ke digital afterlife, pastinya akan muncul perdebatan pro dan kontra. Secara hukum dan etika, belum ada regulasinya secara khusus belum ada aturan tentang warisan digital, hak atas data seseorang yang meninggal itu, etika pengguna AImemorialnya. Kebutuhan soal hukum baru yang akan melindungi privasi dan kehormatan orang yang sudah meninggal itu akan semakin mendesak, terutama kalau teknologi itu tuh mulai digunakan. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun