Kata PPPK bagi sebagian orang mungkin masih terdengar asing, oleh karena itu mari kita simak pembahasan berikut mengenai PPPK. Â Apa itu PPPK? PPPK merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau bisa disebut P3K.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing ini diserahi tugas dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beban kerja yang di ampu oleh PPPK hampir sama dengan PNS oleh karena itu, baik PNS maupun PPPK akan mendapat hak dan fasilitas yang sama. Mengesampingkan Hak dan Fasilitas yang sama antara PPPK dan PNS terdapat perbedaan di antaranya keduanya.
Selanjutnya, apa saja yang membedakan PPPK dari PNS itu sendiri? Berikut penjelasannya :
1. Â Â Definisi
PPPK atau P3K adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sebagai pegawai PPPK memiliki kontrak kerja atau bisa dikatakan sebagai pegawai tidak tetap. Sedangkan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
2. Â Â Posisi atau Jabatan
Dalam hal peluang jabatan,para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), atau jabatan fungsional lainnya yang disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan dari masing-masing instansi pemerintah serta persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh jabatan tersebut.
3. Â Â Hak PPPK
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 telah disebutkan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
4. Â Â Masa Kerja
Dalam rangka waktu kerja, PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh instansi dengan jangka perjanjian terpendek selama satu tahun. Kontrak kerja dari PPPK ini dapat diperpanang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutn berdasarkan penilaian kinerja dari masing-masing pegawai itu sendiri.