Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Duhai Netizen, 3 Unggahan Ini Bisa Terjerat Pasal KUHP

22 Maret 2021   09:09 Diperbarui: 22 Maret 2021   09:41 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daripada terkungkung di penjara, lebih baik berhati-hati (Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com)

Hati-hati, Netizen. Walaupun terkenal dengan gelar mahabenar netizen atas segala komentar dan statusnya, waspadalah. Jangan sembrono, jangan sambalewa. Sekali ceroboh bikin status "berbahagia", kamu bisa digelandang pasal ke penjara.

Maka dari itu, bijaklah. Ya, kamu harus bijak dalam berkomentar atau membuat status. Kalaupun kamu tidak iba pada diri sendiri, kasihanlah kepada orang-orang terdekatmu. Mungkin merasa hebat jika dipolisikan gara-gara status di medsos, tetapi siapa yang tahu perasaan orangtua atau pasanganmu. Boleh jadi mereka kepikiran dan berduka sepanjang hari.

Berhentilah bersikap egois. Berhentilah mengatakan "kumaha aing wae" atau "terserah gue". Oh, kamu tidak sendirian hidup di muka bumi ini. Bahkan seandainya kamu jomlo yang yatim piatu dan tidak punya teman, kasihan musuhmu kalau kamu meringkuk di penjara. Nanti mereka sedih karena kehilangan sansak untuk diolok-olok.

Menghina presiden, mengancam keselamatan negara, memprovokasi orang untuk makar, atau menebar kabar hoaks, itu lumrah. Sudah banyak yang dibekuk polisi. Justru ada hal-hal kecil yang tidak disadari oleh netizen, main pajang status saja, padahal status itu membahayakan keselamatannya.

Daripada terkungkung di penjara, lebih baik berhati-hati (Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com)
Daripada terkungkung di penjara, lebih baik berhati-hati (Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com)
Berikut ini saya sajikan tiga status, unggahan, atau obrolan di media sosial yang rentan terjerat dakwa.

Pertama, menyembunyikan keadaan sebenarnya. Hati-hatilah. Jika kamu masih di rumah, masih sarungan, masih malas-malasan, jangan bilang sudah di jalan atau on the way. Mari belajar jujur dari hal-hal kecil. Kalau masih di rumah, ya, bilang saja masih di rumah.

Menyembunyikan keadaan sebenarnya bisa terkena pasal penipuan. Dalam hal ini, pemberian harapan palsu. Sama seperti pura-pura sayang, padahal tidak cinta. Hasilnya sangat merugikan pihak lain. Orang sudah menunggu di tempat temu, kamu malah belum mandi.

Delik aduannya parah. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, dapat dihukum penjara paling lama empat tahun. Tuh, hati-hati.

Kedua, mengakui hak milik orang lain. Hati-hatilah. Kalau kamu tidak punya mobil sport mewah atau kendaraan keren lainnya, tidak perlu swafoto di dekat mobil mewah itu. Pamer punya orang seakan-akan itu milikmu? Itu riya terdungu, Kawan.

Tiada berbeda dengan berdiri kamar hotel, lalu jepret sana jepret sini. Sadarlah. Statusmu hanya penyewa kamar, bukan pembeli kamar. Namanya penyewa, ada batas waktu penggunaan. Ingat, penggunaan. Bukan kepemilikan. Jadi, itu menipu publik.

Satu lagi. Berfoto bersama seseorang hanya agar disangka tidak jomlo lagi. Tiada guna kelakuan macam itu. Menipu diri sendiri. Bagaimana kalau pasangaan orang yang menemanimu berfoto ternyata cemburuan, gampang gelap mata, dan cepat berprasangka buruk? Kamu bisa terjerat Pasal 372 KUHP, Kawan, mengakui hak milik orang lain seolah-olah milik sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun