Jelas Pak Presiden bisa menolak untuk memberikan penghargaan, tetapi itu tentu tidak etis. Apalagi pada zaman serba gampang bocor seperti sekarang.
Apakah benar Fahri Hamzah dan Fadli Zon tidak layak menerima Tanda Jasa Bintang Mahaputra Nararya?Â
Jelas layak. Menurut siapa? Tentu saja menurut tujuh orang anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tujuh orang itu pun bukan orang sembarangan yang memilih secara serampangan.Â
Pasti ada alasan. Ingat, dua dari tujuh anggota berasal dari akademisi, dua berlatar belakang militer, dan tiga dari masyarakat sipil yang pernah menerima tanda gelar.
Pasal 28 ayat (2) menguraikan syarat khusus yang meliputi:Â
- berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara,Â
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; danÂ
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Apakah jasa Duo F sudah sedemikian rupa sehingga mereka layak menerima tanda jasa?Â
Bisa jadi. Itu menurut Dewan Gelar. Prestasi mereka selama memimpin DPR RI sebenarnya tidak bagus-bagus amat. Kinerja wakil rakyat semasa keduanya menjadi pimpinan pun tidak keren-keren banget. Malahan beberapa anggota kedapatan memproduksi air liur saat sidang umum atau rapat paripurna.
Apakah ada pengabdian atau pengorbanan Duo F yang sungguh luar biasa di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara?Â
Hanya netizen yang tahu, selain Gugel dan Tuhan. Apalagi jika berbicara tentang jasa atau darmabakti yang diakui secara luas. Tunggu dulu. Ini sangat sumir. Apa makna "secara luas" itu? Ah, sudahlah.
Sebaliknya, ada kemungkinan Duo F akan terberati apabila mereka menerima tanda jasa tersebut. Betapa tidak. Sekarang mereka harus mampu "menjaga nama baik". Itu bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Kalau kebetulan "nama baik" sedang binal dan liar, kemudian bengal dan nakal, jemari bisa kembali nyinyir. Yang tidak perlu dikomentari, yang perlu diabaikan.
Dalam Pasal 34 ayat (3) tertera ketentuan bahwa penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup berkewajiban untuk (a) menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, (b) menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dan (c) memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Poin pada huruf (c) sungguh luar biasa. Memberikan keteladanan bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ada embel-embel menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara. Aneka rupa tafsir bisa bermunculan ke permukaan. Kadang-kadang ada tafsir yang berpijak pada dalil "yang penting asal berbeda".