Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hashim Djojohadikusumo dan Guyon ke Mahkamah Internasional

30 Juni 2019   16:55 Diperbarui: 30 Juni 2019   17:02 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Media dan Komunikasi BPN, Hashim Djojohadikusumo [Foto: CNN Indonesia/Mohammad Safir Makki]

Sebelum Pilpres 2019 digelar, Hashim Djojohadikusomo--adik Pak Prabowo--sudah memperkirakan bahwa BPN Prabowo-Sandi akan mengambil langkah hukum apabila menemukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Pada 1 April 2019, dilansir Tribun Jakarta, Direktur Media dan Komunikasi BPN tersebut menyatakan bahwa pihak BPN akan melapor kepada semua pihak jika terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019. Bareskrim, Interpol, Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Mahkamah Internasional.

Hingga hari ini, BPN Prabowo-Sandi sudah berusaha sekuat daya untuk memperjuangkan hajat mereka. Kabar terbaru, tentu saja, seluruh gugatan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Benarkah BPN akan melaporkan tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2019 ke lembaga peradilan internasional? Tentu saja tidak. Itu gertak sambal saja. Kalaupun bukan gertak sambal, itu lawakan semata. Hitung-hitung hiburan bagi kepala kita yang pengar gara-gara kisruh selama Pemilu.

Bagaimanapun, sengketa dalam satu negara jelas bukan objek gugatan yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) atau Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) . TKH Prabowo-Sandi pasti sudah lama makan asam garam di meja hijau. Tidak mungkin mereka berlaku konyol.

Niat Hashim Mustahil Kesampaian
Selaku Direktur Media dan Komunikasi BPN, mestinya Hashim tidak bacar mulut atau asal bicara. Tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ibarat bunga yang layu sebelum berkembang. Tidak perlu digembar-gemborkan lagi.

Faktanya, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, TKH tidak mampu menyuguhkan bukti yang kuat dan susah disanggah. Saksi-saksi yang diajukan pun semacam mengalami "ejakulasi dini" karena gelagapan menjawab pertanyaan para hakim MK.

Mari berandai-andai. Kita mulai dari membayangkan Mahkamah Internasional menerima sengketa intranegara akibat Pilpres 2019 dari TKH Prabowo-Sandi. Harus diingat, ada 15 hakim di Mahkamah Internasional. Menghadapi sembilan hakim MK saja sudah keteteran, apalagi menghadapi 15 hakim di MI.

Selain itu, TKH BPN bakal kerepotan. Ketika mengantarkan permohonan gugatan ke MK, TKH Prabowo-Sandi hampir telat dari tenggat yang sudah ditentukan. Mengantar gugatan ke MI di Den Haag jelas berbeda dengan mengantar gugatan ke MK di Jakarta. Kalau telat, bisa-bisa jadi tertawaan dunia.

Belum lagi dukungan PA 212 dan massa fanatik. Jika sidang digelar di Den Haag (pasti di sana karena kantor MI di situ), kasihan PA 212 dan massa fanatik. Tentu semuanya bakal kesulitan menggelar unjuk rasa, demonstrasi, atau halalbihalal. Ongkos ke Den Haag pasti mahal.

Jadi jelas bahwa niat ke MI terlalu jauh dari jangkauan. Lagi pula, MI hanya mengadili sengketa antarnegara. Bukan sengketa intranegara. Antarnegara berarti ada dua negara yang bersengketa. Bisa karena rebutan pulau, bisa karena geger perbatasan. Prabowo-Sandi masih dalam kapasitas warga Indonesia, jadi gugatannya mustahil dipenuhi oleh MI.

Lain perkara jika giugatan diajukan ke MTs (Madrasah Tsanawiyah). Mengapa ke MTs? Sebab jenjang setelah MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah MTs. Setelah itu baru MA atau Madrasah Aliyah. Kalau mau dipelesetan lagi, MA bisa juga disebut Mahkamah Akhirat.

Paragraf sebelum ini sejatinya guyonan ala warganet saja. Pak Hashim, selaku adik kandung Pak Prabowo, tidak perlu mencak-mencak atau belingsatan. Lagi pula, Pak Hashim yang duluan bercanda mau ke Mahkamah Internasional. Tiada salah apabila canda dibalas canda, bukan?

Novel Bamukmin, Jubir PA 212 sekaligus Sekjen FPI [Foto: Antara/Sigid Kurniawan]
Novel Bamukmin, Jubir PA 212 sekaligus Sekjen FPI [Foto: Antara/Sigid Kurniawan]
Novel Bamukmin Termakan Hasutan Hashim
Ternyata wacana ke Mahkamah Internasional sempat membuka keran (bukan kran) harapan pendukung Pak Prabowo. Genpi (27/6/2019) mengutip pernyataan Novel Bamukmin, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Novel menyatakan bahwa pihaknya akan membawa sengketa pilpres lengkap dengan tuduhan kecurangan ke Mahkamah Intersional. Bahkan Novel sudah memerinci langkah-langkah yang akan ditempuh. Mula-mula ke DPR, lalu ke PBB, akhirnya bermuara di MI.  

Dengan demikian, Novel terhasut wacana yang diembuskan oleh Pak Hashim. Patut kita camkan bahwa PA 212 adalah pihak yang berdedikasi tinggi dalam mengusung Pak Prabowo. Ijtimak Ulama yang sudah berjilid-jilid dapat disebut sebagai inisiasi PA 212.

Gairah sudah menggebu-gebu. Hajat sudah menggelora. Apakah Pak Novel paham tugas dan kewenangan Mahkamah Internasional? Beliau tentu sudah paham. Juru Bicara PA 212 tidak boleh bicara sembarangan. Nanti kualat.

Pada sisi lain, Pak Hashim sudah memanen hasil. Tak dinyana, tukang ngomong PA 212 sudah berbicara. Dapat diperkirakan riak yang tercipta dari omongan Pak Novel. Sebagian rakyat di akar rumput yang mendukung Pak Prabowo langsung semringah mendengar akan ada langkah hukum ke Mahkamah Internasional.

Kasak-kusuk kembali terjalin. Benang basah susah diurai. Ruwetnya bukan kepalang. Pak Hashim seperti memancing di air keruh. Sudah tahu pendukung Pak Prabowo rajin menyebar kabar kecurangan, api terus dibiarkan menyala. Sudah tahu saringan pendukung Pak Prabowo sobek di mana-mana, harapan semu terus dikumandangkan.

Jadilah Pak Novel termakan hasut, sebab rasa-rasanya tidak mungkin Genpi membikin-bikin berita. 

Menjaring Calon Pendingin
Siapakah yang sebenarnya patut bertanggung jawab atas kusut-masai politik pascapilpres? Kita bisa saja langsung menunjuk barisan elite. Sepatutnya, barisan elite tidak berkicau asal-asalan terkait data kemenangan. Bukan cuma Pak Prabowo yang berpikat bujuk, rakyat pun terbuai harapan semu.

Mengapa tidak ngotot membuktikan data kemenangan sesuai asumsi BPN Prabowo-Sandi? Mengapa tidak main buka-bukaan data saja di Mahkamah Konstitusi? Mengapa bisa data raihan suara Pak Jokowi dikurangi hingga puluhan juta?

Cukup tiga pertanyaan dulu. Sebenarnya ada pertanyaan lain. Baiklah, saya sebut satu lagi. Mengapa TKH Prabowo-Sandi menerima data perolehan suara yang diumumkan oleh KPU padahal sudah menuduh KPU berlaku curang? Itulah yang perlu dibuktikan oleh BPN. Jika tidak, teriak curang malah berlaku curang.

Kecemasan lain yang dapat membahayakan pembelajaran demokrasi di negara kita adalah kurangnya figur di tubuh BPN Prabowo-Sandi yang bisa menjadi "air pendingin" bagi "otak api para pendukung". Kata kurang sedikit lebih baik dibanding nihil atau tidak ada.

Untung sudah ada pernyataan dari Wakil Sekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, terkait hajat ke Mahkamah Internasional. Dikutip dari Tribunnews, Andre memastikan bahwa Pak Prabowo tidak akan membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional.

Mestinya pernyataan ini gencar disebarluarkan. Dengan demikian, rakyat di akar rumput tahu dan yakin bahwa Pak Prabowo sangat nasionalis sehingga mustahil beliau membawa "urusan dalam negeri" ke Mahkamah Internasional.

Pada akhirnya, Pak Novel menyadari bahwa semua yang terkait pilpres sudah selesai. Tidak ada lagi sengkarut yang perlu dikoar-koarkan. Tunggu saja azab Allah, misalnya, tidak perlu disebar secara terstruktur, sistematis, dan masif di media sosial. [khrisna]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun