Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dua Faktor Penyebab Utama Ijazah Sarjana Belum Jadi Jaminan Kredit di Bank

15 Agustus 2020   03:34 Diperbarui: 15 Agustus 2020   03:39 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perlengkapan wisuda Sarjana. (Gambar: jabar.pojoksatu.id).

Sampai dengan dengan saat ini, Ijazah S1, S2 dan S3 belum diterima sebagai jaminan mendapatkan kredit di bank-bank di Indonesia. Apakah faktor-faktor yang menyebabkannya?

I. Beberapa Pertimbangan

Untuk menjawab pertanyaan di atas, sebagai perbandingan, saya ingin menceriterakan fakta-fakta yang saya alami sebagai seorang guru dengan Ijazah S1 yang berhasil lulus dan sukses menerima Tunjangan Profesi Guru selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.

Sertifikasi guru dilakukan dengan berpedoman pada UU Guru dan Dosen Tahun 2005. Sejauh yang saya alami dalam proses sertifikasi guru, nilai tambah (added value) yang dikandung dalam Sertifikat-Sertifikat dan Ijazah S1 telah dipahami secara tuntas oleh lembaga-lembaga yang menyelenggarakan proses sertifikasi guru.

Dalam proses sertifikasi guru yang telah berlalu, nilai tambah (added value) pada satu Sertifikat lebih rendah dari nilai Ijazah S1. Pemberian nilai tambah (added value) diberikan oleh Lembaga penguji Portofolio guru dalam hal ini Universitas Nusa Cendana Kupang bersama LPMP NTT.

Biasanya Sertifikat dan Ijazah S1 baru bisa memiliki nilai tambah (added value) secara sempurna apabila pemilik Ijazah S1 dan pemilik Sertifikat itu sedang bekerja secara aktif sebagai guru minimal selama 5 tahun masa kerja.

Sebelum pemberlakukan UU Guru dan Dosen 2005, jam mengajar guru minimal adalah 18 jam saja. Inti dari guru profesional ialah bahwa guru harus bekerja secara aktif dengan tuntutan jam mengajar guru mencapai 24 jam/minggu.

Nilai tambah (added value) untuk 1 buah Sertifikat dan Ijazah S1 hanya dapat berlaku jika individu yang bersangkutan sedang bekerja salah satunya sebagai guru. Jika individu itu tidak bekerja secara nyata maka nilai tambah (added value) dari Sertifikat dan Ijazah S1 masih belum diakui. Selanjutnya Sertifikat dan Ijazah S1 hanya berupa kertas saja, nilai tambahnya belum diakui.

II. Dua Faktor Utama Penyebab Ijazah S1 Belum Jadi Jaminan Kredit

Ijazah S1 tidak sertamerta memiliki nilai, jika pemiliknya tidak bekerja sesuai dengan bidangnya. Nilai tambah Ijazah S1 hanya berlaku di tempat kerja guru yang bersangkutan. Ijazah S1 adalah pencapaian gelar akademis dalam kualifikasi Strata 1 (S1).

Kualifikasi gelar akademis dibagi atas 3 golongan, yakni: S1, S2 dan S3. Kualifikasi gelar akademis tertinggi ialah Strata 3 (S3), yakni: Doktor. Tentang wacana bahwa Ijazah S1 bisa menjadi jaminan kredit sejauh ini hanya sebatas wacana politik saja. Tetapi jika wacana itu sudah ada dalam bentuk Instrumen hukum, maka wacana itu baru bisa dilaksanakan.

Salah satu wacana formal terbuka yang sudah diakomodir dalam UU adalah proses sertifikasi guru. Faktor penyebab adanya pengakuan gelar sesuai Ijazah dalam pelbagai tingkatan Sarjana adalah kenyataan bahwa pemiliknya bekerja. Jika pemilik Ijazah Sarjana itu sedang bekerja sesuai bidang, maka nilai tambah (added value) dari Ijazah Sarjana itu berlaku.

Pada 31 Juli 2009, Wakil Presiden RI Drs. Yusuf Kalla pernah melontarkan pernyataan bahwa Ijazah S1 bisa dipakai sebagai jaminan mendapatkan kredit di bank-bank bagi para pengusaha muda dalam rangka KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan plafon pinjaman antara Rp 5 juta hingga Rp 500 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun