Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menggalang Kemitraan yang Setara dan Harmonis antara Militer dan Sipil

6 Oktober 2017   03:42 Diperbarui: 6 Oktober 2017   05:56 1940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kemitraan dan kesejajaran (Foto:Pixabay.com)

Dalam umur ke-72 ini TNI menghadapi tantangan baru yakni perkembangan globalisasi yang semakin maju dan dinamis. Perlombaan senjata antara negara-negara menuntut penguasaan teknologi dan persenjataan canggih bagi TNI dan Polri. Jadi bersamaan dengan tuntutan zaman, tantangan terbesar TNI dan Polri saat ini ialah pada perlombaan senjata dan penguasaan teknologi militer baru serta ilmu pengetahuan alusista dalam strategi perang modern. Padahal alusista dan ilmu pengetahuan ketentaraan mewarisi sistem pertahanan rakyat semesta yang mana kekuatan tentara ialah pada gerilya. 

Ternyata alusista banyak kali mendatangkan beban baru. Pemanfaatan alusista yang baru, tak didukung oleh kemajuan pengetahuan menimbulkan bahaya. Banyak anggota pasukan TNI dan Polri telah  gugur bersamaan dengan hancurnya persenjataan utamanya pesawat-pesawat terbang canggih karena kecelakaan akibat persediaan alusista yang terbatas. 

Upaya untuk memodernkan peralatan tempur menimbulkan bias baru, seperti sebuah "penjajahan teknologi militer". Betapa tidak, telah banyak prajurit gugur akibat kecelakaan pesawat-pesawat baik sipil maupun militer. Patut dicatat bahwa tuntutan untuk penguasaan ilmu pengetahuan tentang teknologi militer bukan untuk supremasi militer atas sipil dalam negara  namun demi perdamaian, kerja sama yang harmonis, kesetiakawanan demi martabat manusia serta demi persatuan, kesejahteraan sosial dan keadilan di Indonesia.

Pengejaran kekuatan alusista, jumlah pasukan, dan peningkatan kualitas ilmu pengetahuan militer bukan demi mengejar supremasi politik, ekonomi, budaya dan pertahanan dan keamanan nasional atas pemerintahan dalam negara. Memang pemerintahan sipil tidak bersenjata, namun bukan berarti lemah dan harus dikuasai oleh kekuatan bersenjata. Pemerintahan sipil dan militer harus berjalan secara seimbang, saling mendukung, setara dan saling mendengar demi memajukan bangsa Indonesia. 

Konsep-konsep kerja sama militer dan sipil dalam zaman pasca reformasi masih mengambang, dan belum dituangkan dalam doktrin-doktrin resmi. Dalam zaman pasca reformasi ini, pemerintah bersama rakyat Indonesia telah terbuka matanya untuk melihat bahwa supremasi salah satu pemerintahan baik sipil ataupun militer dalam negara akan menimbulkan disharmoniasi. Idealnya pemerintahan sipil dan pemerintahan militer ialah 2 entitas yang saling mendukung dan bekerja sama berdasarkan kesetaraan, bukan berupaya untuk mendominasi satu-sama lain. 

Dalam sejarah masa lalu, pergulatan politik pemerintahan sipil dan militer telah menghasilkan supremasi di antara kedua dalam pemerintahan negara. Seyogyanya untuk menghindari hal tersebut diperlukan langkah-langkah nyata yang positif sehingga akan memunculkan hubungan yang baik antara sipil dan militer dan dapat menunjang kepada terciptanya ketahanan nasional.

Dalam masa pasca Reformas ini telah banyak cara yang ditempuh untuk menormalkan hubungan antara pemerintah sipil dan militer. Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyebutkan bahwa TNI dalam melaksanakan tugas pokok melakukan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

OMSP yang dilaksanakan oleh TNI antara lain membantu: tugas pemerintah di daerah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas kamtibmas; mengamankan tamu negara; menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; search and rescue (SAR); dan pengamanan pelayaran, penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.Berbagai tugas perbantuan ini tentu saja hanya bersifat sementara dan apabila diminta. Kedudukan TNI dalam tugas perbantuan tersebut berada dibawah kendali otoritas Sipil (instansi yang dibantu). Jadi sejauh otoritas sipil dan militer berjalan bergandengan tangan dalam kerja sama yang harmonis tanpa supremasi demi menggapai kesejahteraan, kedua entitas ini tetap patut diterima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun