Mohon tunggu...
Ade Ratmadja
Ade Ratmadja Mohon Tunggu... Bandung Barat Foundation -

Rayat biasa....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sepenggal Catatan KP-KBB

25 Mei 2018   13:04 Diperbarui: 25 Mei 2018   13:20 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Sepenggal Catatan Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KP-KBB) ".

Pada bulan Juni 2018 ada dua momen penting di Kabupaten Bandung Barat:

1. Pilkada KBB 2018/ pilkada serentak

2. Memperingati Hari Jadi KABUPATEN BANDUNG BARAT ke 11 Tahun tanggal 19 Juni 2018.

Sepenggal catatan: Aspirasi Masyarakat dan terbentuknya Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KP-KBB).

Sejalan dengan bergulirnya semangat reformasi, masyarakat Kabupaten Bandung telah menulis pemekaran dari Kabupaten Bandung sejak tahun 1998. Namun demikian secara riil, wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 (dua) kabupaten telah muncul sejak tahun 1999. Hal tersebut ditandai dengan adanya surat permohonan Bupati KDH Tingkat II Bandung yang waktu itu dijabat oleh H.U. Hatta Djatipermana, S.IP. kepada Ketua DPRD Tingkat II Bandung yang diketuai oleh H. Obar Sobarna.

Surat dengan nomor 135/1235/Tapem tanggal 22 Juni 1999 itu berisi permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). 

Surat permohonan dari pemerintah Kabupaten Bandung tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Namun kemudian pada penghujung tahun 1999 (23 Desember 1999), ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat Nomor 135/1499/ PU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain: "kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang di tempuh oleh pemerintah daerah (sesuai UU No. 5/ 74), agar ditangguhkan/dihentikan, demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan UU No. 22/ 1999". 

Dalam perkembangan selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sebagian kecil wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ("secara de facto") ditingkatkan statusnya menjadi pemerintah kota yang wilayahnya terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yaitu, Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan.

Dengan memperhatikan situasi dan kondisi seperti itu, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda. Secara de jure pemerintah kota Cimahi menjadi daerah otonom baru kemudian setelah dikeluarkannya Undang--Undang nomor 9 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun