Jika kita memabahas Pasukan Khusus Anti Teror yang ada di indonesia maka kita akan mengenal Pasukan Khusus Polri yang bernama Densus 88,dalam bahasa Inggris Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti terorism Act) yg kalau di ucapkan dalam bahasa inggris menjadi EI TI EIK, yang sama dengan arti EIGHTY EIGHT artinya 88.
Angka 88 yang digunakan oleh Pasukan Anti Teror Densus 88 tentunya tidka terlepas dari asal mula pembentukan unit khusus ini, pada saat itu Untuk pertama kalinya Pasca terjaidnya Bom Bali I (2002) yang menewaskan 202 orang. Maka Polri Melakukan pelatihan khusus anti-terorisme yang langsung mendatangkan  instruktur dari Diplomatic Security Service (AS), CIA, FBI, US Secret Service, dan Australian Federal Police (AFP).
Dan Pletihan Pertama kalinya menggunakan Kode pelatihan yang ditulis "ATA 88" (Antiterrorism Assistance program).darisinilah kemudian nama Densus 88 di Trasnformaiskan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Selain  88 banyak juga ada pendapat yang mengatakan bahwa angka 88 juga merujuk pada jumlah Korban warga negara Australia yakni 88 orang pada tragedi Bom bali 1, selain itu,jika diperhatikan maka angka 88 sejatinya adalah sepasang Borgol yang tentunya memiliki makna siap menangkap dan mengejar para terduga teroris untuk diborgol.
Densus 88 Juga menggunakan Logo Burung Hantu yang memberikan gambaran bagaiamana Densus 88 akan terus mengejar para pelaku terorisme seperti burung hantu yang mengejar tikus maupun mangsanya  kemanapun bersembunyi, dia akan terus mengejar dan menyergap buruannya secepat kilat dan senyap seperti burung hantu. Dan Komandan Pertama kali dari Densus 88 Anti teror Polri adalah Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian mantan Kapolri dan saat ini menjabata sebagai Mendagri
Reputasi Densus 88 Anti Teror Polri saat ini sudah dikenal bukan hanya didalam negeri namun Juga sampai keluar Negeri, beberapa Prestasi Densus 88 Anti Teror antara lain, Operasi Penangkapan dan pembunuhan Noordin Mohammad Top (2009), Azahari Husin (2005), Abu Dujana (2007), dan masih banyak lainnya yang tidak disebut satu persatu, namun Densus 88 Anti teror tentunya sukses dalam melaksanakan Tugasnya untuk menindak dan mencegah kejahatan terorisme.
Apa yang dimaksud deng terorisme, Jika merujuk UU terorisme terbaru yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jika merujuk pada pasl 2 UU terorisme dalam pasal 2 mendefenisikan "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,atau fasilitas iternasional dengan motif ideologi,politik atau gangguan keamanan.
Kemudian pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutka "Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalagunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,nyawa dan kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berbahaya.
Demikian defenisi terorirsme yang merujuk pada perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tentunya kita harus memahami betul bahwa terorisme adalah bentuk perbuatannya bukan kepada bentuk fisik semata maupun cara berpakaian semata.