sumber fotoo penulis edi abdullah
Kabar unik datang dari kota jepang menurut beberapa survey menyatakan bahwa Sebanyak 80 persen pelajar Jepang khususnya dari kalangan mahasiswi, ternyata banyak yang melibatkan diri kedalam industri film porno (AV). Sedangkan hasil penelitian Kementerian Pendidikan Budaya Olahraga Sains Jepang padatahun 2012 mendapatkan temuan bahwa 74 persen pelajar pendidikan tinggi bekerja sambilan (paruh waktu). Penulis Atsuhiko Nakamura kepada sebuah media Shukan Post edisi 21 Maret 2014 mengungkapkan bahwa dunia industri seks Jepang terutama film porno dijepang semakin ketat wanita usia 30 tahunan sudah sangat sulit memasuki dunia ini karena umumnya justru anak-anak muda yang dicari usia 20 tahunan ke bawah. Hal serupa di dunia PSK 70 persen yang sudah usia 30 tahun pasti ditolak oleh pria hidung belang. Bahkan untuk pembuatan film porno 80 hingga 90 persen pada umumnya actor dan aktrisnya direkrut dari para mahasiswi selain itu banyak juga mahasiswi yang menekuni profesi wanita panggilan (biasa dikenal dengan julukan Deriheru atau delivery health di Jepang).kalau di indonesia dikenal dengan istilah ayam kampus.
Di indonesia sendiri baru-baru ini kita dibuat heboh kasus video porno anak dimana video tersebut bisa dinikmati dinternetdenga berlangganan website yg dikelola amatiran oleh seorang pria bernama Deden Martakusumah, pria berusia 28 tahun akhirnya berhasil dibekuk unit cyber crime Mabes Polri pada Senin dini hari, 24 Februari 2014, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah diselidiki selama kurang lehih Tiga bulan . deden sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan berhasil ditangkap dalam kamar kosnya di Jalan H Akbar Nomor 46B RT 04/06, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat,.
Dede mertakusumah merupakan pemilik Dari empat website dan satu link porno yg khusus mengelolah video porno, dan dari website tersebut didapatkan 120 ribu video porno anak. Yg dimanfaatkan oleh deden untuk meraup keuntungan dari para penonton video porno yg melibatkan ABG tersebut dengan penghasilan 100 jutah rupiah perbulan dari bisnis transaksi video tersebut.
Coba bayangkan seandainya tindakan tersebut tidak dilarang di indonesia dalam undang-undang apa yg akan terjadi dengan melihat banyaknya fenemona merekam adegan intim dan menyebarkannya?
Silahkan jawab sendiri dampaknya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI