Mohon tunggu...
Maghastria Assiddiq
Maghastria Assiddiq Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil

Hobi berolahraga dan menulis di waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak dalam Stabilitas Ekonomi: Komponen Penting Kebijakan Fiskal

28 Juni 2023   13:00 Diperbarui: 28 Juni 2023   13:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan negara ini. Ia menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN setiap tahunnya yang nantinya digunakan untuk membiayai belanja dan pengeluaran negara. Perlu diketahui, pajak memiliki 4 fungsi utama, yakni fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi redistribusi pendapatan, dan fungsi stabilitas. 4 fungsi tersebut saling melengkapi dan sama pentingnya dalam pelaksanaan pembangunan di negara ini.

Salah satu poin SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia adalah Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Indonesia berusaha untuk terus menciptakan perekonomian yang kuat dan stabil dan menargetkan untuk menempati peringkat 10 besar kekuatan ekonomi dunia di 2030 sebagaimana disebutkan oleh Wakil Menteri PU Hermanto Dardak. Syaratnya tentu saja perekonomian yang stabil dan angka pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 7 hingga 8% per tahunnya.

Untuk mencapai target ini dibutuhkan berbagai fondasi, salah satunya adalah optimalisasi perpajakan. Fungsi pajak yang berkaitan dengan topik ini adalah fungsi stabilitas, yakni pajak berfungsi untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan inflasi dan perekonomian.

Fungsi Stabilitas di Masa Pandemi

­­Fungsi pajak untuk stabilitas ekonomi dapat kita amati dengan jelas pada masa pandemi lalu yang terjabarkan dalam berbagai langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal. Pajak memegang peran cukup sentral dalam penerapan kebijakan fiskal di negeri ini. Sebelumnya perlu diketahui pula bahwasanya terdapat 2 jenis atau golongan kebijakan fiskal, yakni kebijakan fiskal ekspansif dan kebijakan fiskal kontraktif. Kedua kebijakan tersebut digunakan bergantung pada kondisi ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat, yang sama – sama memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas perekonomian.

Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan apabila perekonomian berada di masa resesi yang mana bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih tinggi. Sedangkan kebijakan fiskal kontraktif dilakukan untuk menahan laju pertumbuhan ekonomi yakni ketika perekonomian sedang dalam keadaan inflasi tinggi. Kebijakan fiskal ekspansif diambil ketika terjadi pandemi Covid-19 lalu yakni dengan meningkatkan belanja negara sekaligus dengan mengurangi pemungutan pajak. Harapannya supaya kebijakan ini mampu untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk memulihkan aktivitas perekonomian.

Kebijakan fiskal ekspansif tersebut meliputi diterbitkannya berbagai kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk para Wajib Pajak yang terkena dampak wabah Covid-19. Dikaitkan dengan 3 prioritas kebijakan dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pajak turut memegang peran penting. Untuk mewujudkan peningkatan konsumsi dalam negeri, diberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas rumah, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan alokasi dana pajak untuk bantuan langsung tunai (BLT), program kartu pra kerja, pembebasan/subsidi listrik, dan sebagainya.

Untuk mewujudkan peningkatan aktivitas dunia usaha, diberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh pasal 4 ayat (2) UMKM ditanggung pemerintah, insentif pengurangan PPh pasal 22 atas impor, insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25, hingga insentif pengembalian pendahuluan PPN. Pemerintah juga mengalokasikan dana pajak untuk memberikan stimulus usaha bagi para UMKM dan korporasi dengan memberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.

Terakhir untuk mewujudkan stabilisasi ekonomi dan ekspansi moneter yang dilakukan dengan menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga, pajak menjadi penopang dalam APBN. Untuk dapat menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maka pajak harus memiliki fondasi yang kuat dan mampu berperan serta dengan kebijakan moneter untuk meningkatkan likuiditas keuangan demi mendorong roda perekonomian tetap berputar.

Pemberlakuan kebijakan fiskal ekspansif ini praktis berhasil menjaga kestabilan ekonomi Indonesia dan mencegah negeri ini jatuh ke jurang yang lebih dalam. Kontraksi ekonomi di tahun 2020 dapat ditahan menjadi hanya sebesar -2,07% secara year on year (yoy) dan menjadikan Indonesia menempati peringkat ke-4 di antara negara G20. Ditambah lagi, di 2021 ekonomi Indonesia sempat tumbuh sebesar 7,07% yoy di triwulan II tahun 2021 yang mana merupakan pertumbuhan tertinggi di 16 tahun terakhir.

Fungsi Stabilitas Pasca Pandemi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun