Jurnalisme Penjaga atau yang lebih dikenal Watchdog Journalism merupakan sebuah aktivitas jurnalistik atau pemberitaan sebagai pelaksanaan fungsi social control dalam Fungsi Pers sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 22 tentang pers, fungsi dari pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan juga menjadi lembaga ekonomi atau bisnis.
Nah, dalam fungsi kontrol sosial tersebut terdapat makna demokratis di mana di dalamnya terdapat unsur-unsur berupa: Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan); Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintahan terhadap rakyat); Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah); dan juga Social Control (pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan masyarakat).
Apa saja sih contoh watchdog yang menjalankan peran pengawasan sosial? Bisa berupa pemberitaan mengenai kasus korupsi, pungutan liar, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran aturan yang dilakukan anggota masyarakat, atau yang lainnya.
Dalam Wikipedia menyebutkan bahwa watchdog journalism menyajikan informasi kepada khalayak umum mengenai sebuah peristiwa yang terjadi dalam sebuah lembaga atau masyarakat, khususnya aktivitas pelanggaran hukum, pelanggaran moralitas, isu perlindungan konsumen, maupun degradasi lingkungan.
Media atau jurnalisme yang menjalankan watchdog journalism juga dapat disebut sebagai watchmen (penjaga/kritikus), agents of social control (agen pengawas sosial), atau juga moral guardians (penjaga moral).
Alih-alih mengkritisi kinerja pemerintah, ada juga lapdog journalism yang merupakan lawan atau kebalikan dari watchdog journalism di mana mereka mendukung apa saja yang dilakukan pemerintah, bahkan berusahan menyembunyikan kekurangan dan penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan.
Dewan Pers menyebutkan ada tiga jenis media yaitu:
- Media Profesional; media yang mentaati kode etik dan fokus mereka menyajikan pemberitaan yang berimbang tanpa adanya usaha untuk penggiringan opini.
- Media Partisan; media yang menjadi corong kekuatan politik serta ekonomi, salah satunya corong pemerintah.
- Media Abal-Abal; media yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers, tidak berbadan hukum, kebanyakan berupa blog-website yang dikelola oleh individu.
Namun, mayoritas media mainstream cenderung menjadi media partisan, maka munculnya media abal-abal dapat dianggap sebagai underground press sekaligus menjalankan peran sebagai watchdog journalism, guna mengimbangi pemberitaan media mainstream yang cenderung memihak pemerintah daripada masyarakat.