1. Menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas.
Aturan lalu lintas sendiri tidak hanya dalam bentuk larangan, tetapi juga dalam bentuk
perintah seperti dilarang putar balik, dilarang parkir, dilarang menyalip, dan lain sebagainya.
Dalam peraturan-peraturan tersebut dapat berupa perintah, instruksi dan pemberitahuan. Banyak
peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan, tetapi masih banyak remaja yang
melanggar tentang hal itu. Banyak terjadi kecelakaan akibat perilaku anak muda yang tidak
mematuhi aturan rambu lalu lintas dan kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi itu
sendiri. Banyak remaja berpikir bahwa "aturan dibuat untuk dilanggar". Orang-orang berfikir
dan menganggap bahwa mengikuti aturan itu tidak penting. Lemahnya hukum dan
ketidakbijaksanaan aparat pemerintah sendiri membuat masyarakat melonggarkan semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran aturan merajalela ketika kepercayaan