Mohon tunggu...
Arif Syahputra
Arif Syahputra Mohon Tunggu... Direktur

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GAPPSU Gelar Unjuk Rasa, Laporkan Dugaan Pungli di DPMPTSP Labura

25 September 2025   08:23 Diperbarui: 25 September 2025   08:23 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Unjuk Rasa GAPPSU di Polda Sumatera Utara

Medan, 24 September 2025 -- Gerakan Pemuda Peduli Sumatera Utara (GAPPSU) menggelar unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada hari ini, Rabu (24/9/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Berdasarkan surat pemberitahuan resmi organisasi tersebut, aksi dimulai pukul 11.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat GAPPSU sebelum bergerak menuju Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

GAPPSU menjelaskan bahwa dalam investigasi mereka menemukan dugaan kuat praktik pungli dalam pendampingan proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pungutan tersebut diberlakukan dengan alasan "biaya pendampingan" atau "biaya percepatan" yang besarnya bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per koperasi. Mereka menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa penerbitan NIB adalah gratis, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang seharusnya dapat mengajukan secara mandiri tanpa intervensi dinas. Organisasi ini juga menyatakan bahwa praktik tersebut melanggar beberapa undang-undang, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pelayanan Publik.

Massa Aksi Langsung Dipanggil APH Kepolisian untuk Menyampaikan Tuntutan nya
Massa Aksi Langsung Dipanggil APH Kepolisian untuk Menyampaikan Tuntutan nya
Dalam aksinya, GAPPSU menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Kapolda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Selain itu, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk segera panggil dan periksa Kepala DPMPTSP Labura beserta jajarannya, serta melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran di dinas tersebut yang diduga terkait praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). GAPPSU juga menuntut Bupati Labuhanbatu Utara untuk memberhentikan Kepala DPMPTSP Labura yang dianggap lalai dan terindikasi melakukan pembiaran atas terjadinya tindakan pungutan liar tersebut.

"Melalui aksi ini, Koordinator Aksi, Syaiful, menyatakan harapannya agar laporan ini tidak berakhir di meja saja. "Kami berharap ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang serius, transparan, dan independent di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan koperasi di Labura, menunggu tindakan nyata dan kepastian hukum.
Jangan biarkan praktik pungli ini terus membebani dan mematikan semangat berusaha," tegas Syaiful di lokasi unjuk rasa. 

Tekanan publik ini diharapkan dapat mendorong otoritas terkait untuk mengambil langkah tegas guna menciptakan tata Kelola pemerintahan yang bersih dari KKN, terutama sektor pelayanan perizinan dari segala bentuk penyimpangan."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun