Mohon tunggu...
Lailatul Izzah Sonia
Lailatul Izzah Sonia Mohon Tunggu... Foto/Videografer - dream

mimpi hanya saya dapatkan saat tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-dasar dalam Akad Musyarakah

6 Juni 2023   22:26 Diperbarui: 6 Juni 2023   22:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam fiqih muamalah mengatur tentang perekonomian dan bisnis yang sesuai menurut ajaran islam. Sehingga yang terdapat di dalamnya berkaitan dengan aspek nilai-nilai ekonoi yang memiliki etika berupa aqidah (ketuhanan) dan humanisme (kemanusiaan). Dalam fiqih muamalah terdapat berbagai akad yang mengatur tentang kegiatan ekonomi di perbankan. Salah satu contoh akadnya yaitu akad musyarakah. Akad musyarakah biasa digunakan dalam dunia perbankan syariah. Oleh karena itu disini saya akan membahas apa itu akad musyarakah dan bagaimana pelaksanaannya serta apa saja contohnya didalam kehidupan sehari-hari.

Definisi akad musyarakah di dalam dunia perbankan ialah akad kerja sama antar bank dan nasabah dalam pembiayaan usaha dengan adanya ketentuan pembagian keuntungan dan penanggungan resiko yang telah di sepakati. Dalam akad musyarakah terdapat dua atau lebih pemodal dan kedua pemberi modal tersebut menyertakan modalnya untuk membuat usaha. Akad musyarakah sendiri memiliki turunan yaitu akad musyarakah mutanaqisoh. Akad ini ialah akad antara dua pihak untuk kepemilikan suatu barang atau asset sehingga akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihaknya karena adanya pembelian asset tersebut.

Selain turunan akad musyarakah ada beberapa jenis nya. Pertama syirkah al-inan, syirkah al-inan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang dimana keduanya memberikan porsi dana masing-masing dari keseluruhan. Dalam syirkah al-inan keuntungan dan kerugian di bagi dan ditanggung sesuai perjanjian, biasanya pada akad ini terdapat perbedaan dalam pembagian keuntungan dan kerugian tergantung kesepakatann bersama. 

Kedua syirkah mufawadhah, syirkah mufawadha ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang maisng-masing menyertakan modal dan ikut berpartisipasi. Dalam akad ini pembagian keuntungan dan kerugian dibagi sama. Ketiga syirkah wujuh, syirkah wujuh ialah akad yang dilakukan dua orang yang memiliki reputasi baik. Orang yang menjalankan akad dari syirkah wujuh ini membeli barang secara kredit dan menjualnya kembali secara tunai. Untuk pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh setiap mitra.

Dalam menjalankan sebuah akad tentunya terdapat ketentuan-ketentuannya. Apa saja rukun dan ketentuan dalam menjalankan akad musyarakah?Berikut adalah rukun-rukun dan ketentuan dalam menjalankan akad musyarakah : Terdapat unsur-unsur yang harus ada dalam akad musyarakah, ada 4 unsur yang harus terdapat dalam akad musyarakah, antara lain yaitu : 1) Pelaku yang terdiri oleh para mitra kerja sama, 2) Objek musyarakah, objek yang dimaksud disini ialah modal dan kerja, 3) Ijab qabul atau yang disebut proses perjanjian oleh pihak-pihak terkait, 4) nisbah keuntungan atau bagi hasil, dalam menjalankan akad musyarakah harus jelas bagaimana pembagian bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan.

Setelah adanya unsur-unsur dalam menjalankan akad musyarakah selanjutnya bagaimana ketentuan dalam syariah?Berikut ketentuan syariah yang harus dipenuhi untuk menjalankan akad musyarakah. Pertama, ketentuan untuk pelaku akad musyarakah. Pelaku harus cakap dalam bertransaksi dan pelaku harus baligh jadi untuk anak kecil sudah di pastikan tidak bisa melakukan akad musyarakah. Kedua ketentuan untuk objek dalam akad musyarakah. Seperti yang sudah disebutkan di paragraf sebelumnya objek dalam akad mmusyakah terdiri dari modal dan kerja, yang di maksud kerja disini ialah proses pelaksanaan akad musyarakah. Ketentuan dari modal sendiri yaitu, 

Modal yang diberikan hrus berbentuk tunai, apabila modal yang diberikan dalam bentuk nonkas atau bukan berbentu uang maka harus ditentukan tunainya terlebih dahulu atau ditunaikan terlebih dahulu, modal dari para mitra (sahibul mal) harus digabungkan tidak boleh dipisah. Selanjutnya untuk ketentuan objek kerja, partisipasi mitra adalah dasar dilakukannya pelaksanaan musyarakah jadi para mitra harus mengikuti kegiatan selama akad musyarakah berlangsung, masing-masing mitra bekerja atas dirinya sendiri atau bisa diwakilkan oleh wakil yang dipilih oleh mitra.

Meskipun modal yang diberikan tidak sama tetapi bagi mitra yang bekerja lebih banyak bisa meminta bagi hasil keuntungan yang lebih besar. Ketentuan selanjutnya adalah ketentuan pada rukun ijab qabul. Ijab qabul adalah pernyataan yang diberikan dari para mitra atas keinginannya, pada proses ijab qabul para pelaku harus saling ridha atas keputusan yang sudah disepakati. Ketentuan untuk nisbah, dalam pembagian bagi hasil atau nisbah harus atas kesepakatan para mitra, dan jika adanya perubahan nisbah harus juga atas kesepakatan dari para mitra.

Lalu bagaimana berakhirnya akad musyarakah?. Yang pertama akad musyarakah bisa berhenti jika ada salah satu pihak menghentikan akad tersebut. Yang kedua salah seorang mitra dalam akad tersebut meninggal atau kehilangan akal, tetapi dalam hal ini masih bisa digantikan oleh ahli waris jika disetujui oleh mitra lainnya. Ketiga modal yang diberikan sudah habis.

Contoh pengaplikasian akad musyarakah yang biasanya sering dilakukan oleh perbankan syariah antara lain ada pembiayaan proyek dan modal ventura. Dalam pembiayaan proyek nasabah dan bank masing-masing menyediakan modal untuk proyek tersebut, dan setelah proyek tersebut selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersamaan dengan bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah  pihak. Sedangkan untuk modal ventura nasabah memberikan atau melakukan penanaman modal kepada bank lalu pihak bank menjual saham tersebut dan untuk keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam perlakuan akuntansi (PSAK 106) yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang berkaitan dengan transaksi musyarakah tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntasi atas transaksi obligasi syariah yang menggunakan akad musyarakah. Untuk pertanggung jawaban pengelolaan akad musyarakah mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha harus memiliki catatan akuntansi tersendiri atas usaha yang dijalani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun