Semarang, 1 Juli 2025, Podcast On Tv IMTV Bersama Host kita Zulfa Nisa mengenai Regulasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tengah menjadi fokus penertiban pemerintah di Indonesia, terutama di Jawa Tengah. Regulasi ODOL ini dibuat untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mobil yang melebihi batas dimensi dan muatan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Perhubungan adalah peraturan penting yang mengatur batasan dimensi dan berat kendaraan.Menurut Bpk. Ir. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan akademisi dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Untuk memastikan penerapan regulasi yang efektif dan adil, penegakan hukum harus dibarengi dengan sistem pendukung, seperti fasilitas timbang yang memadai dan kerja sama antar lembaga terkait. Selain itu, ia menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh polisi dan dinas terkait di Jawa Tengah sejak Juni 2025.sebagai tindakan strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh kendaraan berat dan besar yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kesadaran akan keamanan dan kepatuhan harus meningkat melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan pelatihan dan sosialisasi bagi pelaku usaha dan pengemudi.
Dalam podcast yang disiarkan di TV IMTV Semarang, ITMV membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya ODOL yang berdampak pada keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, ITV mendorong semua orang, termasuk pengemudi dan bisnis, untuk aktif mematuhi aturan. IMTV juga berfungsi sebagai mediator komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dengan menyajikan informasi yang akurat dan relevan. Ini membantu mendukung penerapan regulasi ODOL yang efektif dan transparan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI