Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ada Jerat Bagi Oknum Penimbun Solar, Negara Di Rugikan Milyaran Rupiah

8 September 2025   17:30 Diperbarui: 8 September 2025   17:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Diduga Mobil pembawa  Solar Timbunan 

Jakarta Utara -- Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Jakarta Utara kembali terendus. Modus culas dengan memanfaatkan barcode MyPertamina terbongkar di SPBU 3314401, Jalan Pluit Raya, Sabtu (7/9/2025).

Pantauan awak media, sebuah kendaraan box engkel bernopol B 9105 FAY yang telah dimodifikasi dengan kempu berkapasitas hingga 2000 liter, tampak keluar masuk SPBU dengan leluasa. Diduga, permainan kotor ini melibatkan oknum operator, sehingga kendaraan bisa mengisi berulang kali lalu keluar masuk antrian tanpa hambatan. Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil kemudian dikumpulkan di wilayah Jakarta Barat untuk dijual kembali dengan harga solar industri.

Seorang pedagang kopi di sekitar lokasi menyebut praktik ini berlangsung hingga tengah malam menjelang pagi. "Mobil itu bolak-balik, penuh lalu dibawa ke penampungan. Orang lapangannya inisial MK," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, MK bungkam. Bahkan lebih jauh, seorang pengemudi yang ditemui di lokasi sempat melontarkan ancaman, menyebut siap "menabrak mati" siapa pun yang mencoba menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Menurut pengakuannya, ancaman itu perintah langsung dari bos.

Sanksi Berat Menanti

Praktik penimbunan solar jelas melanggar hukum. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kerugian Negara & Gangguan Distribusi

Modus penimbunan ini bukan sekadar kejahatan ekonomi biasa. Negara mengalami kerugian besar karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dialihkan untuk kepentingan mafia. Dampaknya, ketersediaan Bio Solar di pasaran berkurang drastis. Akibatnya, nelayan, petani, hingga sopir angkutan umum kesulitan mendapatkan solar dengan harga subsidi.

Fenomena ini kian ironis: solar subsidi yang ditujukan untuk rakyat menengah ke bawah justru dikuasai oknum, lalu dijual kembali dengan harga tinggi demi mengeruk keuntungan pribadi.

Mau saya tajamkan lagi ke arah "indikasi keterlibatan mafia terstruktur" (misalnya adanya jaringan antara operator SPBU, penampung, dan pengusaha nakal) supaya lebih bernuansa investigasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun