Jakarta, 2 Agustus 2025 --- Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bantem Bersatu (KPKB), Zefferi, menyatakan dukungannya terhadap langkah aktivis Raswa Baralak yang melaporkan maraknya peredaran obat daftar G yang dijual secara bebas dan dalam skala besar di sejumlah wilayah. Fenomena ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aktivis anti-korupsi, karena dinilai mengancam kesehatan publik dan menandakan adanya dugaan pelanggaran hukum yang sistemik.
Zefferi menilai, kemudahan akses masyarakat terhadap obat-obatan keras yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter merupakan indikasi lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Lebih jauh, ia menduga adanya gratifikasi atau praktik pungutan liar (pungli) di balik longgarnya pengawasan tersebut.
"Kami dari KPKB mendukung penuh gerakan yang dilakukan saudara-saudara kami di Raswa Baralak. Kami menduga ada perputaran uang yang tidak sehat, bahkan kemungkinan adanya gratifikasi atau pungli di instansi yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi distribusi obat-obatan tersebut," tegas Zefferi saat dimintai keterangan pada Jumat (2/8).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat daftar G yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi, seperti toko kosmetik dan konter handphone.
"Kami minta pihak berwenang tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dan aktor-aktor di balik layar yang mungkin terlibat. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan," lanjut Zefferi.
KPKB berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan membuka kanal pengaduan masyarakat yang menemukan praktik ilegal serupa. Organisasi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Tentang Obat Daftar G
Obat daftar G adalah obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi secara ketat. Peredarannya yang tidak sesuai prosedur dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Silakan beri tambahan lokasi, nama lengkap Zefferi (jika perlu), atau kutipan tambahan jika ingin diperluas lebih lanjut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI