Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemkot Tangerang Sosialisasikan Pentingnya Nama Rupabumi Lewat Aplikasi Sinar

30 Juli 2025   08:18 Diperbarui: 30 Juli 2025   08:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto  Sekda Kota Herman  Suwarman 

Tangerang -- 28 Juli 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Nama Rupabumi dan Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), yang berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/07). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penamaan unsur-unsur geografi di wilayah Kota Tangerang.

Nama Rupabumi atau toponim meliputi penamaan unsur geografis, baik alami seperti gunung dan sungai, maupun buatan seperti jalan, permukiman, serta fasilitas umum. Penamaan ini tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga merepresentasikan identitas budaya dan sejarah suatu daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sistem informasi geografis yang tertib dan akurat sebagai fondasi pembangunan daerah.
"Data geospasial yang lengkap dan terpercaya menjadi fondasi penting dalam proses perencanaan, penataan ruang, hingga pelayanan publik yang berkelanjutan," ungkap Herman.

Ia juga menekankan bahwa penamaan unsur Rupabumi memiliki nilai strategis dalam dokumentasi pemerintahan serta pelestarian sejarah dan budaya lokal.
"Toponim adalah wujud identitas yang mengakar. Ia menyimpan cerita, nilai sosial, dan memori kolektif masyarakat," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herman mengajak seluruh perwakilan perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan untuk aktif melakukan verifikasi dan input data Rupabumi melalui aplikasi SINAR. Ia menekankan bahwa proses penamaan harus dilakukan secara tepat, akurat, serta mempertimbangkan aspek historis dan kultural.

"Langkah ini sangat penting agar penamaan unsur-unsur wilayah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk batas-batasnya, dapat dipertanggungjawabkan, dan berkontribusi dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang valid," pungkas Herman.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Nama Rupabumi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan melalui penamaan unsur geografi secara nasional dan baku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun