Mohon tunggu...
Diah Noor Intan Sari
Diah Noor Intan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahsiswa

Semangat menulis!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Praktik Prostitusi Anak di Indonesia

18 April 2021   10:33 Diperbarui: 18 April 2021   11:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Praktik prostitusi anak di bawah umur semakin marak terjadi di Indonesia. Seperti kasus beberapa waktu lalu dimana seorang artis bernama Cynthiara Alona yang diduga menyediakan tempat praktik prostitusi dan ternyata ditemukan 15 pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur[1]. Prostitusi anak merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Prostitusi Anak menurut ECPAT Internasional (2008:6) sebagaimana dikutip oleh Supriyadi,dkk (2017:6) "merupakan tindakan menawarkan pelayanan atau pelayanan langsung seorang anak untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain." Praktik prostitusi anak di bawah umur dilakukan secara gelap, bahkan diperkirakan sudah tersebar luas di Indonesia. Bukan hanya orang biasa saja, namun beberapa publik figur juga kedapatan berkecimpung dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menghadapi bahaya prostitusi tidak hanya yang dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga praktik prostitusi pada anak di bawah umur. Oleh karena itu, pelaku yang membuka praktik prostitusi untuk anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman yang pantas dan praktik jenis ini harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya sehingga anak-anak Indonesia terjamin keselamatannya dari kejahatan tersebut.

            Untuk menghasilkan uang yang banyak dalam waktu yang singkat, membuka tempat praktik prostitusi mungkin merupakan salah satu caranya. Akan tetapi, menurut pandangan islam seorang muslim wajib mencari nafkah yang halal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara atau jalan yang halal juga. Prostitusi sendiri dicap haram oleh agama islam karena islam melarang perzinahan jika seseorang tersebut tidak terikat dalam suatu hubungan yaitu pernikahan. Jadi, seseorang yang mencari nafkah melalui jalan yang haram maka Allah Swt. akan menimpakan kemurkaannya kepada orang tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya :

 "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Kemudian Allah Swt. juga berfirman dalam surah Thaha ayat 81 yang artinya:

 "Makanlah di antara rezeki yang baik yang telah kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia."

Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa Allah Swt. akan menimpakan kemurkaannya kepada manusia jika mencari nafkah melalui jalan yang salah dan Allah Swt. memerintahkan untuk memakan rezeki yang baik lagi halal. Apabila melihat hal ini, sudah jelas bahwa orang yang mencari nafkah dengan membuka tempat protitusi apalagi praktik prostitusi anak akan mendapatkan kemurkaan dari Alah Swt. baik di dunia maupun di akhirat. Bukan hanya mendapatkan kemurkaan Allah Swt., tetapi sel tahanan juga akan menunggunya karena perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.

            Praktik prostitusi anak di bawah umur tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia pelaku prostitusi anak akan diadili sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Ratifkasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Protitusi Anak, dan Pornografi Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU No. 10 Tahun 2012 ini mengajak dilakukannya pembaruan hukum sehingga melarang dan memidanakan kegiatan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak. Kemudian di dalam UU No. 35 tahun 2014 pasal 76I dan pasal 88 dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak demi dirinya sendiri atau untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain, termasuk mucikari akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

 Sementara itu, KUHP melarang aktivitas yang dengan terencana menyebabkan atau menyediakan kegiatan pencabulan terhadap anak oleh orang lain serta didalamnya terdapat ketetapan yang bisa dipakai untuk memidanakan pelacuran anak. Dalam pasal 296 KUHP yang berbunyi :

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

R. Soesilo (2013:217) menjelaskan bahwa "pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya." Selanjutnya pasal 506 menyebutkan bahwa " Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun." Hukuman juga dapat dijatuhkan kepada orang dewasa yang bersetubuh dengan seorang wanita yang umurnya belum 15 tahun di luar perkawinan, hal ini berdasarkan pasal 287 KUHP yang berbunyi :

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganyan bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun