Mohon tunggu...
Tsalitsa Masud
Tsalitsa Masud Mohon Tunggu... Freelancer - Lisa

Kalau tidak bisa melakukan semua, jangan tinggalkan semua, yang bisa kita lakukan Do it your best.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Negara dan Agama di Indonesia Sangat Berkaitan Keberadaannya

7 April 2020   08:53 Diperbarui: 7 April 2020   09:14 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Negara merupakan suatu konstitusi yang sah berdasarkan dua syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh negara, yaitu syarat konstitusif dan syarat deklaratif. 

Syarat konstitutif yaitu negara dapat dikatakan sebagai negara sah apabila suatu negara memiliki wilayah untuk mengatur kehidupan bernegaranya, lalu memiliki warga negara untuk menjalankan mobilitas dalam suatu negara, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat untuk menjalankan kegiatan kenegaraan. Syarat deklaratif merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon negara dengan pengakuan dari negara lain bahwa calon negara tersebut memiliki sebuah hak untuk kemerdekaannya.

Hubungan yang dilakukan oleh negara dan agama di Indonesia sangat berkaitan keberadaannya. Agama yang masuk ke Indonesia, khususnya pulau jawa pada masa akhir kejayaan Hindu-Budha. 

Dengan banyaknya pendukung dan pengikut islam, mulai berdirilah kerajaan islam di jawa yang mnyebarkan islam ke pulau-pulau lain, artinya agama sudah lebih dahulu ada dalam kawasan nusantara ini bahkan sebelum negara ini merdeka. Sehingga sebagian besar penduduk Indonesia memeluk agama islam. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. 

Keterlibatan agama islam dalam mendirikan bangsa Indonesia sangatlah erat. Poin -- poin pemaknaanya begitu terukur dan  sangat dipertimbangkan. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimana sila ketuhanan Yang Maha Esa, Bukanlah negara yang terpisah dari agama, tetapi tidak juga menjadi agama yang satu. 

Hubungan ideal antara negara dengan agama memiliki prinsip berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yaitu, warga negaranya diwajibkan hanya memiliki satu agama dengan 5 pilihan agama yang tersedia di negara ini. Adapun beberapa contoh agama islam masuk dalam pondasi -- pondasi agama yaitu butir -- butir pancasila yang diambil dari inti ke-khalifah-an dengan merujuk kepada Al-Quran dan Hadits. 

Lalu pada pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa "atas berkat rahmat Allah Swt." itu menunjukan kepercayaan negara terhadap pondasi -- pondasi islam sangat dibutuhkan dalam membangun negara ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun