Mengulik Sebagian PMK No 34 Tahun 2022
Membahas Apa Saja ?
Â
Oleh: Etik Nunuk Setyorini, S. ST
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi.
Penulis akan membahas  Akreditasi pada salah satu fasyankes yaitu laboratorium kesehatan, lalu apa yang dimaksud dengan akreditasi? Apakah menjadi suatu kwajiban?
Akreditasi artinya pengakuan terhadap mutu pelayanan laboratorium kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa laboratorium kesehatan telah memenuhi standar akreditasi.
Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Contoh kasus ketika seseorang datang ke apotek dengan membawa resep, maka setelah membayarkan sejumlah uang orang tersebut akan mendapatkan obat sesuai yang terera pada resep, dimana obat tersebut berupa barang yang nyata dan fisiknya bisa kita lihat, namun bagaimana jika seorang datang untuk memeriksakan diri ke laboratorium guna dilakukan pengujian dan pengukuran dari salah satu cairan tubuh manusia misalnya darah kemudian setelah membayar dengan biaya tertentu akan didapatkan hasil berupa angka atau bacaan dari hasil analisa uji suatu laboratorium tersebut.
Apakah hasil tersebut ada jaminan mutu? Akurat? dan bisa dipercaya? Pasti setiap pengguna jasa layanan Lab.Kes  mengharapkan hal itu.
Bagaimana hasil laboratorium bisa disebut bermutu?
Salah satunya dengan terakreditasinya suatu Lab.Kes, dimana didalam Akreditasi terdapat Standar dan Elemen Penilaian yang telah ditetapkan oleh Menteri.