Indonesia, dengan hutan tropisnya yang luas dan lebat, memegang peranan penting secara global sebagai penyedia jasa ekosistem, sebanding dengan Hutan Amazon di Brazil. Ekosistem hutan di Indonesia menopang kehidupan sosial-ekonomi puluhan juta penduduk melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan industri kehutanan, serta menyimpan keanekaragaman hayati yang besar, termasuk spesies flora dan fauna yang sebagian besar belum sepenuhnya didokumentasikan. Fungsi ekologis hutan sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama kemampuannya menyerap karbon dioksida, gas rumah kaca utama penyebab pemanasan global akibat industrialisasi dan transportasi. Sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia, Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem global. Hutan hujan tropis Indonesia, bagian integral dari kawasan Indo-Malaya, merupakan yang terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo, meskipun luas daratannya hanya 1,3% dari total luas daratan bumi (Muhtaman dkk., 1999). Kekayaan spesies di Indonesia mencakup sebagian besar spesies dunia, termasuk 10% tumbuhan berbunga, 12% mamalia, 10% reptil dan amfibi, 17% burung, dan 25% ikan (Ministry of Environment, 2009). Letak geografis yang strategis di antara dua benua dan dua samudera, serta pembagian biogeografis oleh Garis Wallace dan Garis Weber, semakin memperkaya keunikan keanekaragaman hayati Indonesia. Namun, kekayaan alam yang tak ternilai ini menghadapi ancaman serius akibat tingginya tingkat penggundulan hutan yang terus terjadi. Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan hutan dalam skala besar. Data menunjukkan bahwa tingkat deforestasi mencapai sekitar 1,5 juta hektar per tahun, sebuah indikator yang mengkhawatirkan dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi di dunia. Akibatnya, tutupan hutan Indonesia menyusut secara signifikan dari sekitar 144 juta hektar menjadi sekitar 130,68 juta hektar, dan tren penurunan ini terus berlanjut (FAO, 2020). Hilangnya hutan ini menimbulkan dampak negatif yang merusak lingkungan secara sistemik. Kehilangan habitat secara langsung mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies endemik, meningkatkan risiko kepunahan, dan mengurangi keanekaragaman hayati secara keseluruhan (Semper-Pascual dkk., 2019). Struktur ekosistem hutan yang kompleks dan saling terkait mengalami gangguan, yang berdampak pada rantai makanan dan keseimbangan populasi. Selain itu, hutan memainkan peran penting dalam siklus hidrologi, menjaga ketersediaan air bersih dan mencegah erosi tanah serta banjir (Brown et al., 2019). Deforestasi menghilangkan fungsi regulasi alami ini, yang berpotensi menyebabkan kekeringan, tanah longsor, dan banjir dengan konsekuensi sosio-ekonomi yang merugikan. Deforestasi juga berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim global. Hutan berfungsi sebagai penyimpan karbon yang besar dalam biomasanya. Aktivitas penebangan atau pembakaran hutan menyebabkan pelepasan karbon ke atmosfer dalam bentuk karbon dioksida, yang mempercepat efek rumah kaca dan pemanasan global (Hanna, RaudseppHearne, & Bennett, 2020). Dengan berkurangnya tutupan hutan, potensi bumi untuk menyerap emisi karbon juga menurun, memperparah krisis iklim. Akar permasalahan deforestasi di Indonesia bersifat multidimensional dan melibatkan interaksi berbagai faktor. Kebijakan pembangunan yang tidak terkoordinasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar sektor kehutanan, pertanian, dan pertambangan seringkali menjadi pemicu utama degradasi hutan. Tumpang tindih lahan dan kurangnya sinkronisasi antar lembaga pemerintah memperburuk kompleksitas permasalahan ini. Selain itu, tekanan ekonomi dan kebutuhan Pembangunan infrastruktur terkadang mengorbankan upaya pelestarian hutan. Tinjauan sejarah memperlihatkan bahwa kebijakan penanaman modal asing dan dalam negeri pada era awal Orde Baru, terutama melalui Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, memberikan kesempatan besar bagi eksploitasi sumber daya hutan secara besar-besaran (Potter, 1993). Selain itu, sistem pengelolaan hutan yang kurang terbuka dan kurang dapat dipertanggungjawabkan menghambat efektivitas upaya konservasi. Mengingat betapa mendesaknya masalah ini dan betapa pentingnya hutan bagi keseimbangan lingkungan serta keberlanjutan hidup, diperlukan tindakan yang menyeluruh dan terpadu untuk mengatasi deforestasi dan mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia. Solusi yang diajukan meliputi aspek kebijakan, implementasi di lapangan, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum.
Keterlibatan aktif masyarakat setempat dan komunitas adat merupakan elemen kunci sebagai pelindung utama dalam upaya melestarikan hutan Indonesia.Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan komunitas adat memiliki kearifan lokal serta pengetahuan tradisional yang terakumulasi selama bergenerasi mengenai cara menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Keterlibatan aktif mereka dalam setiap tahapan pengelolaan hutan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan, tidak hanya menghargai pengetahuan mereka, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan yang kuat terhadap kelestarian hutan. Pengakuan dan penegasan hak-hak masyarakat adat atas hutan leluhur mereka merupakan langkah penting dalam memberdayakan mereka sebagai penjaga hutan yang efektif. Lebih lanjut, pengembangan program-program ekonomi berkelanjutan yang berbasis pada pemanfaatan hutan secara lestari, seperti ekowisata berbasis komunitas atau pengembangan hasil hutan bukan kayu, dapat memberikan alternatif penghidupan yang tidak merusak hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memberikan kekuatan dan peran kepada masyarakat setempat serta komunitas adat bukan hanya memanfaatkan ilmu dan kebijaksanaan tradisional mereka, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama yang mendasar untuk melestarikan hutan Indonesia demi masa depan generasi penerus.
Daftar PustakaÂ
Ansar, Shafira Salsabil Auliyya, Aulia Rahmawati, and Radhitya Dhimas Arrahman. 2024. "Peninjauan Bencana Alam Akibat Deforestasi Hutan Dan Tantangan Penegakkan Hukum Mengenai Kebijakan Penebangan Hutan Berskala Besar Di Indonesia." Indonesian Journal of Law and Justice 1(4): 11. doi:10.47134/ijlj.v1i4.2740.
Gede, Ardhana I Putu. 2016. "Dampak Laju Deforestasi Terhadap Hilangnya Keanekaragaman Hayati Di Indonesia." Metamorfosa: Journal of Biological Sciences 3(2): 120--29.
Jainuddin, Nanang. 2023. "Dampak Deforestasi Terhadap Keanekaragaman Hayati Dan Ekosistem." Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis 1(2): 131--40.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI