Mohon tunggu...
005 REZA RIFALDY
005 REZA RIFALDY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reza Rifaldy (201520005)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lawan Kekerasan Seksual

6 Desember 2021   10:53 Diperbarui: 6 Desember 2021   11:01 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pngwing.com

Belakangan ini komisi penyiaran indonesia telah menjadi sorotan di berbagai media dan ramai di perbincangkan. Kali ini bukan karena sebuah aturan yang dianggap nyeleneh melainkan adanya dugaan perundungan dan pelecehan di dalam lembaga tersebut. Ditambah lagi kekerasan seksual ini telah berlangsung lama, hingga surat terbuka yang dikirim kepada bapak presiden muncul di media sosial. Membuat masalah ini menjadi sorotan dari berbagai pihak tak hanya itu saja peran komisi penyiaran indonesia kembali menjadi sorotan. Pasalnya bagaimana mungkin sebagai lembaga yang mengatur siaran dapat kebobolan dengan penampilan sebuah pelaku kekerasan seksual di televisi.

Selain itu lambannya penanganan hukum serta sifat penduduk yang selalu mem permisivisme kekerasan seksual. Sehingga mudahnya kekerasan seksual ini terjadi di Indonesia, ditambah stigma masyarakat yang dapat mempengaruhi kondisi psikis korban. Karena lambannya penanganan hukum ini, terkadang korban yang merasa capek atas perlakuan yang dia alami membuat dia berani untuk mengungkapkan apa yang ia alami tersebut di media sosial agar mendapat perhatian dari negara.

1. Kurang Pedulinya Pemerintah dan Masyarakat

           Kekerasan seksual kini harus menjadi perhatian yang sangat penting untuk kita. Karena kurangnya perhatian kita dan anggapan yang permisivisme terhadap kejahatan ini membuat dampak yang sangat mendalam terhadap pelaku, dan menjadi catatan penting untuk kita. Agar lebih memahami kondisi ketika ada korban kekerasan seksual di lingkungan kita untuk tidak memberikan stigma yang buruk kepada korban dan selalu membantu korban untuk melaporkan atas apa yang dia alami. 

           Dampak yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual mungkin secara fisik terlihat baik. Namun secara psikis mereka mengalami gangguan yang sangat parah semua itu tergantung dari tingkat kekerasan yang dialami, namun kebanyakan dari mereka memiliki luka dalam yang parah. Di mana para korban mengalami trauma dan rasa ketakutan yang terus ada sehingga mempengaruhi tingkat emosional korban dan ketidak tenangan dalam bersosialisasi karena trauma tersebut.

           Tak jarang korban mendapat stigma yang buruk dari lingkungan, tapi kemudian pelakunya kalau menyangkut orang terkenal kerap kali mendapat pemakluman atau stigma yang baik dari masyarakat. Jika kita melihat miris sekali pemberlakuan lingkungan terhadap korban dan pelaku ini. Dikarenakan mata masyarakat yang terkadang tertutup pada seseorang yang mereka idolakan.

            Terkadang masyarakat hanya memikirkan suatu keputusan yang sangat singkat. Dalam menangani permasalahan ini tanpa memikirkan kondisi korban. Dimana masyarakat kerap kali melakukan pernikahan antara korban dengan pelaku yang akan memberikan trauma tambahan yang lebih dalam. Seharusnya korban mendapat perlindungan dari pelaku justru harus bersama pelaku yang akan mengembalikan trauma yang lama.

            Korban kekerasan seksual seringkali dikucilkan di masyarakat. Seharusnya korban mendapat dorongan, dukungan serta motivasi agar dapat membantu korban dalam mengatasi trauma yang ada. Masyarakat menganggap bahwa yang terjadi itu adalah sebuah aib dan stigma korban sebagai seseorang yang tidak baik. Bahkan tak bisa kita pungkiri akibat pengucilan dan kurangnya dukungan moral membuat pelaku membuat keputusan sendiri untuk mengakhiri hidupnya. Dikarenakan merasa tidak mendapat dukungan dari siapapun dan terus berada di dalam depresi yang semakin parah.

2. Lambatnya penegakkan hukum di Indonesia

             Lambatnya penegakan hukum ini sering terjadi, apalagi pelaku dari kekerasan seksual adalah orang penting. Terkadang korban tidak diberi kepastian malah seperti pengemis, bukan pengemis jalanan tetapi mengemis meminta keadilan yang tak kunjung didapatkan. Belakangan ini dari kasus yang terjadi di lembaga komisi penyiaran Indonesia menjadi bukti lambannya penegak kan hukum. Di mana diketahui korban telah mengalami kekerasan seksual selama dua tahun yang penyelesaiannya hanya berupa pemindahan tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun