Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Iklan Gak Punya Akhlak

4 Mei 2020   09:22 Diperbarui: 4 Mei 2020   09:35 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era industri 4.0, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tekhnologi informasi dan komunikasi telah nyata menjadi bagian di dalam kehidupan manusia. Maraknya para pengguna gadget seperti laptop, tablet dan smartphone menjadikan internet sebagai kebutuhan primer (kebutuhan prioritas). 

Internet yang dulu hanya bisa dinikmati di Warnet (warung internet) kini hanya ada dalam genggaman. Bukan tidak mungkin dengan kemudahan akses terhadap berbagai informasi melalui internet ini hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif. Salah satu 

Menurut KBBI perjudian adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. 

Artinya dengan uang yang sedikit dan waktu yang singkat kita bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi pada mulanya telah dilarang dalam ketentuan pidana pasal 542 KUHP namun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) dari UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, telah diubah sebutanya menjadi ketentuan pidana yang siatur dalam pasal 303 BIS KUHP.

Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap.

Main judi meliputi juga segala perjanjian pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (Wirjono:1986,128)

Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan. Maraknya judi akan merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri, seperti halnya dalam agama islam juga melarang perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan dianggap sebagai dosa atau perbuatan haram. Judi merupakan bujukan setan untuk tidak mentaati perintah Tuhan. 

Karena itu sifatnya jahat dan merusak. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kartono bahwa, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dalam sejarah dari generasi ke generasi tidak mudah untuk diberantas. Penyakit masyarakat dalam konteks ini yaitu segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang ada di dalam masyarakat dan adat istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum. Bermain judi merupakan salah satu perilaku yang dilarang oleh norma jawa. 

Di jawa judi digolongkan dalam aktivitas 5-M (ma-lima) yang harus disingkirkan atau merupakan tabu. 5-M itu ialah: 

(1) Minum-minuman keras dan mabukmabukan; 

(2) Madon, bermain dengan wanita pelacur; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun