Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Miris, Rame-rame Turun Kasta

28 November 2019   14:03 Diperbarui: 28 November 2019   14:23 1616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susi Pudjiastuti. Foto: KOMPAS.com/Garry Lotulung

Wacana masuknya sejumlah mantan menteri ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semakin santer. Bahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dikabarkan sudah menandatangani hasil tim penilaian akhir para calon direksi di perusahaan plat merah tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti konon akan menjadi direksi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sementara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan diplot untuk direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Bahkan jabatan untuk Rudiantara, kabarnya sudah dipastikan yakni Direktur Utama PLN (Persero). Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika  ini akan menggantikan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani yang sempat "disemprot" Presiden Jokowi kala Jakata dan sekitarnya padam hingga 7 jam lebih, akhir Agustus lalu.

Munculnya rumor itu dipatik kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang melakukan perombakan besar-besaran di jajaran komisaris dan direksi BUMN. Terlebih setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipilih menjadi Komisaris Utama Pertamina dan mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris Utama Bank BTN. Meski bagi Chandra ini bukan pertama kalinya menjadi komisaris BUMN setelah sebelumnya menjadi Komisaris Utama PLN tahun 2014 lalu.

Jika benar para mantan menteri Kabinet Kerja Jokowi -- JK ditunjuk dan bersedia menjadi direksi BUMN, tentu sangat mengejutkan. Sebab secara hierarki kekuasaan, posisi komisaris dan direksi BUMN jauh di bawah jabatan menteri.

Tentu kurang elok bagi mereka, terlebih Susi, mau menduduki jabatan sekelas direksi BUMN karena dapat diartikan sebagai  turun kasta.  Lebih miris lagi jika hal itu dilakukan semata demi mendapat jabatan, tanpa mengindahkan kepantasan dan kepatutan.

Ada banyak tempat mengabdi bagi orang-orang seperti Susi, Jonan dan Rudiantara. Tidak harus selalu berada di lingkar kekuasaaan. Susi bahkan sudah lebih dulu sukses sebelum masuk ke pemerintahan. Ketika sekarang tidak dipilih kembali, harus diterima dengan legowo dan kembali ke habitatnya sambil terus melakukan pengabdian kepada masyarakat yang tentunya dengan cara berbeda.

Tidak bisa mereka menggunakan Prabowo Subianto dan Ahok sebagai contoh. Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak turun kasta manakala menerima jabatan Menteri Pertahanan meski dirinya adalah rival Presiden Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. Ada banyak peristiwa serupa di belahan dunia lainnya. Bahkan dapat dimaknai sebagai power sharing seperti diwacanakan sebelumnya.

Demikian juga terkait Ahok. Meski sebelumnya pernah menjadi anggota DPR dan gubernur DKI Jakarta, namun ada hal lain yang membatasi ruang gerak politik Ahok untuk menduduki jabatan-jabatan selevel menteri, kepala daerah, bahkan dewan pengawas KPK karena statusnya sebagai mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun.

Kita berharap  Jonan, Rudiantara, dan terutama Susi, menolak jika benar-benar ditawari posisi baik direksi maupun komisaris BUMN. Tunjukkan dirinya tidak haus jabatan sampai rela turun kasta. Sebab hal itu bukan saja tidak baik untuk dirinya, namun juga contoh buruk bagi generasi kini dan mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun