SAD protes pilkades Tanah Garo, tuntut hak politik supaya pemilihan susulan
Suku terasing pedalaman di propinsi Jambi atau suku anak dalam (SAD) berupaya menemui Bupati Tebo, Â H. Sukandar, Â S. Kom. M. Si. Namun upaya mereka tidak seperti yang diharapkan. Meskipun begitu, Â mereka sempat berjumpa dengan wakil bupati Tebo, Â Syahlan Arfan, SH. Dalam hal untuk menyampaikan persoalan yang mereka bawa kepada Syahlan. Kemudian wakil bupati mengarahkannya melakukan audiensi dengan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa.Â
Dalam diskusi singkat di aula dinas PMD disampaikan bahwa SAD menginginkan menyalurkan hak pilihnya pada pilkades Tanah garo yang tidak bisa mencoblos. Tumenggung Ngukir menyatakan bahwa panitia pemilihan Pilkades Tanah garo tidak memberikan kesempatan pada SAD mencoblos. Tidak ada pendataan pemilih hingga tidak adanya undangan yang disampaikan kepada mereka. Pada hari pencoblosan surat undangan diberi oleh salah satu tim calon kepala desa bukan oleh panitia langsung.Â
" Pengalaman kami, selama ini disetiap ada pemilihan. Biasanya kami diberikan bimbingan untuk pemilihan. Â Makanya, kami datang kemari minta pak Bupati supaya pilkades Tanah garo dilakukan pemilihan ulang. Supaya kami juga memberikan hak kami untuk memilih kepala desa, " Kata Ngukir, Â perwakilan SAD yang diterima langsung Kepala bidang Pemerintahan desa, Â Ansori, Â SH, Â Rabu (4/7/2018).
Kisruh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dikabupaten Tebo propinsi Jambi yang diselenggarakan serentak di 38 desa yang berlangsung pada 30 Juni 2018 pekan lalu itu. Â Khususnya di desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir, sepertinya terus meluas. Hingga akan berdampak pada pemilu legislatif dan pilpres 2019 tahun depan. Bila saja, Â keinginan sekitar 200 orang suku anak dalam (SAD) tidak diakomodir oleh pihak yang terkait disana.Â
"Kalau hak kami tidak dipenuhi. Untuk pemilihan umum yang akan datang SAD di Tanah garo khususnya di Makekal tidak akan milih," Kata Ngukir.Â
Sementara itu pendamping SAD, Sadari menyatakan bahwa mereka (SAD) sudah jauh-jauh datang ke dusun agar bisa ikut milih, namun tidak bisa mencoblos. Meskipun identitas KTP dan kartu keluarga audah diterima panitia. Tetapi tetap tidak diberikan kesempatan. Alasan panitia karena keterbatasan waktu. Padahal mereka semua masuk dalam DPT.
Tuntutan warga SAD ini ditanggapi langsung oleh Ansori Kabid Pemerintahan desa di DPMD Tebo. Dia menyarankan kepada warga SAD agar mengikuti tahapan yang sudah ada yakni, membuat keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada BPD dan panitia Pilkades.Â
"Kita tidak punya hak untuk memutuskan masalah ini, apalagi memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Silahkan ikuti tahapannya, " jelas Ansori.
Jika BPD maupun panitia Pilkades tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini. Melalui pihak Kecamatan akan menyerahkan penyelesaian ini ke pihak kabupaten.