Mohon tunggu...
Achmad Suwefi
Achmad Suwefi Mohon Tunggu... Administrasi - pekerja swasta penggemar Liverpool, Timnas dan Argentina

You will never walk alone

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mungkinkah Pelajaran tentang Hukum Pidana Diajarkan di Sekolah Dasar & Mengengah???

8 April 2013   13:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:31 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Salam Kompasiana,

Sungguh miris melihat kondisi yang terjadi di Negara yang kita cintai ini, Indonesia. Sampai-sampai Komnas HAM pun mengatakan bahwa tingkat kekerasan semakin meningkat dan pemerintah tidak mampu menjaga keamanan Negara yang dipimpinnya, dalam hal para aparat tidak mampu memberikan kenyamanan bagi warganya.

Setiap hari dimedia Televisi dan media cetak, kita disuguhi dengan berita dan acara tentang pembunuhan, pemerkosaan, penjambretan, dan sebagainya.Para pelakunya pun beragam sampai anak masih SD, SMP pun juga terlibat didalamnya.

Berbicara permasalahan diatas mungkin sangatlah kompleks, peran serta orang tua sebagai pintu pertama dalam mendidik anak, system pengajaran disekolah serta faktor lingkungan yang juga begitu mempengaruhi perkembangan seseorang sehingga mampu melakukan hal yang merugikan orang lain.

Tetapi saya mencoba untuk tidak terlalu membahas lebih detail permasalahan yang ada diatas, saya hanya ingin mencoba memberikan satu solusi yang mungkin dapat diterapkan terutama disekolah.

Waktu saya SD, saya hanya mengenal pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasilai), tetapi didalamnya lumayan diperkenalkan kehidupan kita sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat dalam koridor Pancasila, tetapi sekarang saya memperhatika apa yang diajarkan melalui buku-buku pelajaran terlampau bias dan singkat ditambah guru yang tidak mendetail menjelaskannya sehingga mau tidak mau murid tidak dapat memahami secara menyeluruh tentang maksud dari tujuan adanya pelajaran PPKn.

Oleh karena itu sedikit ide dari saya dalam menanamkan nilai kepada murid SD, SMP dan SMA serta mungkin Perguruan Tinggi adalah perlunya menambahkan sub judul dalam mata pelajaran PPKn tentang Tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan akibat yang diterima dengan tindakannya tersebut.

Sebagai contoh seorang anak dibawah umur dimata hukum (belum dewasa) tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencurian maka akan dikenakan pasal KUHP (sekian-sekian) dengan hukuman pidana penjara maksimal (sekian tahun) , dan beberapa contoh lainnya.

Tujuannya adalah agar sedari dini anak didik paham dan mengerti betul maksud dan tujuan kenapa ada pasal-pasal dalam KUHP di negeri ini, agar anak didik menjadi paham akan konsekuensi yang harus dihadapinya apabila melakukan tindakan yang merugikan orang lain dalam kehidupannya di keluarga, sekolah ataupun dimasyarakat.

Mungkin ide terlihat sepele, tetapi dengan mengenalkan sedari dini tentang informasi mengenai pasal-pasal dalam KUHP walau tidak mendetail sedikit banyak akan membuat pemahaman anak didik menjadi bertambah sehingga membuat mereka akan berpikir seribu kali dengan konsekuensi yang harus dihadapinya kelak dengan perbuatannya yang merugika orang lain.

So, mungkinkah pelajaran tentang hukum pidana walau hanya bersifat pengenalan dasar diajarkan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah? Saya serahkan kepada pihak yang berwenang saja yang terkai dengan pendidikan dinegeri ini.

Salam Kompasiana,

Wefi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun