Untuk memotong rantai disitribusi pangan yang terlalu panjang dan tidak menjamin ketersediaan pangan sejak tahun 2006 Perusahaan Umum Badan Logistik (Perum Bulog) tidak lagi melakukan operasi pasar dalam pendistribusian Produk pangan Bulog , hal ini dikarenakan Perum bulog membentuk distribusi pangan pokok atau  Rumah Pangan Kita (RPK).  Ini dilakukan untuk menjawab tugas yang diberikan pemerintah melalui Perpres No.48 Tahun 2006. Rumah Pangan Kita merupakan Outlet pejualan pangan pokok masyarakat yang dibangun dan dibina oleh Perum Bulog. Rumah pangan Kita juga meluncukan kebutuhan pokok bermerek dagang  "KITA"dan menjadikan masyakat baik perseorangan maupun kelompok sebagai mitra.Rumah Pangan Kita memiliki fungsi yang sangat menguntungkan masyarakat dan pemerintah. Adapun fungsi nya sebagai berikut:
Wadah Distribusi
 Rumah Pagan Kita (RPK) saat ini menjadi wadah resmi pendistribusian produk - produk bermerek dagang "kita". Beberapa Produk bulog bermerek dagang Kita yaitu: Beras Kita, Gula Manis Kita, Minyak Goreng Kita, Daging Kita, dan produk Pangan Lainnya bermerek dagang Kita.Â
Menumbuhkan jiwa enterpreneur Masyarakat
Rumah Pangan Kita (RPK) menjadikan masyarakat sebagai mitra kerjanya sehingga masyarakat lebih memiliki jiwa entrepreneur dan dapat menjaga kestabilan harga sembako karena bulog telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang bertujuan untuk memantau dan mengendalikan harga produk "KITA" yang ada di masyarakat.Dengan adanya HET maka semakin kecil peluang bagi mitra RPK untuk menaikkan harga bahan pangan bermerek dagang kita.
Memantau Kestabilan dan Ketersedian PanganÂ
 Rumah Pangan Kita akan membantu pemerintah untuk memantau Ketersediaan Pangan terkhususnya Produk pangan bermerek dagang KITA yang ada di masyarakat.dengan adanya Rumah pangan kita Pemerintah juga lebih mudah memantau ketersediaan pangan dan dapat mengantisipasi kekurangan pangan yang ada dimasyarakat. Â
Untuk menjadi mitra Rumah Pangan Kita tidak lah sulit, masyarakat yang ingin menjadi mitra hanya melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Rekomendasi RT/RW ( kepala desa untuk kedai atau toko)